Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kaidah hukum ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan menjadi tambahan pengetahuan bagi para hakim dalam memahami penerapan hukum adat.
Perkara pidana yang bersinggungan dengan hukum adat menuntut hakim untuk memahami konteks adat yang melatarbelakangi perbuatan terdakwa. Pemahaman tersebut diperlukan untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur tindak pidana.
Hal ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 592 K/Pid/2024 mengenai pemalsuan surat dalam proses pendaftaran tanah pusako tinggi kaum.
Salah satu kaidah hukum yang menarik sebagaimana termuat dalam Garda Peradilan: Indonesia Law Report (ILR) Volume 2 Nomor 1 menyatakan, “pembuatan ranji jurai silsilah keturunan dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (milik adat) oleh seseorang yang tidak sah sebagai Mamak Kepala Waris untuk mensertifikatkan tanah pusako tinggi kaum merupakan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat”.
Duduk Perkara
Perkara ini bermula dari kepemilikan sejumlah bidang tanah pusako tinggi milik Kaum Melayu Tambang Padang, berupa 37 piring sawah yang terletak di Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Pada 1 Mei 2014, Kaum Melayu Tambang Padang mengangkat Terdakwa I, P. Dusol, sebagai Kepala Waris. Selanjutnya, pada 15 Agustus 2018, Terdakwa I diangkat sebagai Mamak Kepala Waris dalam Jurai Keturunan Tirama, Suku Melayu Tambang.
Pengangkatan tersebut kemudian menimbulkan perselisihan di antara anggota kaum. Kaum Lidak, Suku Melayu Tambang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Padang yang teregister dengan Nomor 66/Pdt.G/2014/PN.Pdg.
Dalam putusan 28 Januari 2015, pengadilan menyatakan Terdakwa I tidak sah sebagai Mamak Kepala Waris dan memerintahkan agar persoalan tersebut dikembalikan kepada ketentuan adat.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Padang Nomor 61/Pdt/2015/PT.Pdg dan MA melalui Putusan Kasasi Nomor 3047 K/Pdt/2015 juncto Putusan Peninjauan Kembali Nomor 56 PK/Pdt/2018.
Dengan putusan tersebut, sejak 2018 Terdakwa I diberhentikan sebagai Mamak Kepala Waris.
Meski demikian, pada 20 Agustus 2018 Terdakwa I membuat Ranji Jurai Silsilah Keturunan Tirama, Suku Melayu Tambang, yang digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan sertifikat atas tanah pusako tinggi Kaum Lidak. Bersama Terdakwa II, Terdakwa I kemudian mengajukan penerbitan sertifikat atas tanah milik Kaum Melayu Tambang Padang.
Badan Pertanahan Nasional Kota Padang selanjutnya menerbitkan 14 Sertifikat Hak Milik atas nama Terdakwa I beserta anak-anaknya dan satu Sertifikat Hak Milik atas nama pihak lainnya. Penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kaum Lidak, Suku Melayu Tambang.
Ranah Perdata, Bukan Tindak Pidana
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa diajukan ke PN Padang dan didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer, serta Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Setelah memeriksa fakta-fakta persidangan, PN Padang menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Dalam pertimbangannya, PN Padang menyatakan, meskipun para terdakwa secara faktual melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, perbuatan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan pidana, melainkan merupakan ranah perbuatan hukum perdata.
Judex Facti mempertimbangkan, tanah yang didaftarkan tersebut merupakan tanah adat milik kaum dan tidak dialihkan menjadi milik pribadi para terdakwa. Karena itu, pencantuman nama para terdakwa dalam sertifikat tidak serta-merta mengakibatkan peralihan hak secara melawan hukum.
PN Padang juga menegaskan, dalam praktik hukum adat Minangkabau, pendaftaran tanah pusako tinggi dapat dilakukan atas nama seorang atau beberapa anggota kaum yang bertindak sebagai Mamak Kepala Waris atau wakil kaum, tanpa menghilangkan hak kolektif seluruh anggota kaum. Dengan demikian, nama yang tercantum dalam sertifikat tidak serta-merta mengubah tanah pusako tinggi menjadi hak milik pribadi.
Selain itu, Majelis Hakim Judex Facti mempertimbangkan kedudukan Terdakwa I sebagai Mamak Kepala Waris. Pengadilan menilai, kedudukan tersebut masih diakui secara faktual oleh anggota kaum, termasuk saksi pelapor, sedangkan belum dilaksanakannya pemilihan Mamak Kepala Waris sebagaimana diperintahkan dalam putusan perdata sebelumnya merupakan persoalan internal kaum yang penyelesaiannya berada dalam ranah perdata.
Atas pertimbangan tersebut, PN Padang menjatuhkan putusan ontslag van alle rechtsvervolging atau melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Mahkamah Agung Mengadili Sendiri
Selanjutnya, MA menilai Terdakwa I bersama Terdakwa II terbukti dengan sengaja mensertifikatkan tanah milik Kaum Melayu Tambang Padang atas nama Terdakwa I, anak-anaknya, dan pihak lainnya. Padahal, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Terdakwa I dinyatakan tidak sah sebagai Mamak Kepala Waris.
Dalam pertimbangan putusan, MA menjelaskan, tanah pusaka kaum dalam hukum adat Minangkabau dapat didaftarkan atas nama seorang anggota kaum yang bertindak sebagai Mamak Kepala Waris atau hanya beberapa nama anggota kaum. Namun, seluruh anggota kaum tetap memiliki hak atas tanah pusaka kaumnya tersebut.
Oleh karena Terdakwa I telah dinyatakan tidak sah sebagai Mamak Kepala Waris berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, MA menyatakan pembuatan Ranji Jurai Silsilah Keturunan Tirama Suku Melayu Tambang serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (milik kaum) juga tidak sah.
“Menurut hukum adat Minangkabau dalam kaum hanya ada satu Mamak Kepala Waris serta tidak ada istilah Mamak Kepala Waris dalam kaum/jurai, untuk itu Terdakwa I membuat surat yang berisi data tidak benar dengan tujuan mensertifikatkan tanah Kaum Melayu Tambang Padang bersama Terdakwa II untuk keuntungan dirinya”, tegas Majelis Hakim Kasasi dalam putusan.
Atas dasar itu, MA menilai perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
MA kemudian mengabulkan kasasi penuntut umum, membatalkan putusan Judex Facti yang melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Judex Juris menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu, serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri atas H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
Kaidah hukum ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan menjadi tambahan pengetahuan bagi para hakim dalam memahami penerapan hukum adat dalam perkara tanah pusako tinggi dan tindak pidana pemalsuan surat. (*)

























