Nasional

Dirjen Badilag Soroti Kekosongan 61 Persen Tenaga Kepaniteraan

×

Dirjen Badilag Soroti Kekosongan 61 Persen Tenaga Kepaniteraan

Sebarkan artikel ini

Kupang, Lintasnews5terkini.com – Dirjen Badilag Muchlis sebut kekosongan tenaga kepaniteraan peradilan agama capai 61% dari kebutuhan ideal nasional.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. mengungkapkan kekosongan tenaga kepaniteraan peradilan agama mencapai 61 persen dari kebutuhan ideal secara nasional, saat membuka Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Rabu (26/8/26).

Sambutan pembukaan itu dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang Drs. H. Mohammad Jumhari, S.H., M.H., Wakil Ketua Dr. Harijah D., M.H., jajaran Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Hakim Yustisial, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, panitia, serta peserta bimbingan teknis.

Menurut Muchlis, total tenaga kepaniteraan di lingkungan peradilan agama saat ini berjumlah sekitar 3.950 orang, sementara kebutuhan ideal secara nasional mencapai 10.133 orang. Kondisi tersebut menyisakan kekosongan sekitar 6.163 orang, atau sekitar 61 persen dari total kebutuhan ideal. Jika diperinci, kekosongan tertinggi terjadi pada jabatan Jurusita Pengganti yang mencapai 86 persen, disusul Panitera Pengganti di tingkat Pengadilan Agama sebesar 67,5 persen, dan di tingkat PTA sebesar 22 persen.

Muchlis menjelaskan, keterbatasan jumlah Panitera Pengganti membuat petugas yang ada harus menangani beban perkara melebihi kapasitas ideal. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi ketelitian dan keakuratan administrasi perkara di pengadilan.

“Keadilan tidak hanya bergantung pada ketukan palu hakim, tetapi juga pada ketajaman pena dan ketelitian dalam menyusun Berita Acara Sidang. Tanpa administrasi dan berita acara sidang yang tertib dan akurat, keadilan akan kehilangan kepastiannya,” ujarnya.

Menurut Muchlis, Bimbingan Teknis ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis untuk mengisi kekosongan tenaga kepaniteraan dengan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas. Ia berharap peserta siap ditempatkan di satuan kerja mana pun yang membutuhkan pengabdian mereka.

Pelatihan yang berlangsung dua hari, Rabu hingga Kamis (26-27/8), tersebut membekali calon Panitera Pengganti dengan materi teknik persidangan, administrasi perkara, hingga kode etik kepaniteraan.

Dalam kesempatan itu, Muchlis turut menitipkan lima pesan kepada peserta, yakni memaknai profesi Panitera Pengganti sebagai tugas mulia, meningkatkan kompetensi teknis, menjunjung integritas, menguasai teknologi peradilan seperti e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, serta memberikan pelayanan yang ramah kepada masyarakat pencari keadilan.

Ia berpesan kepada pimpinan PTA Kupang agar terus memberikan pembinaan dan pendampingan bagi para calon Panitera Pengganti hingga siap bertugas.

Sebagai informasi, pembukaan Bimbingan Teknis tersebut turut dirangkai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding antara PTA Kupang dan Bank Syariah Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta