Breaking NewskegiatanNews

Pimpin Sosialisasi, Dandim 1421 Pangkep Ajak Karyawan PT Semen Tonasa Gabung Komponen Cadangan

×

Pimpin Sosialisasi, Dandim 1421 Pangkep Ajak Karyawan PT Semen Tonasa Gabung Komponen Cadangan

Sebarkan artikel ini

PANGKEP, Lintasnews5terkini_Dandim 1421 Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo, SE, MM, M.Han menjelaskan pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbunyi setiap warga Negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dan dalam pasal 30 ayat (1) menjelaskan bahwa tiap warga Negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Hal itu disampaikan Dandim 1421 saat memimpin sosialisasi UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara secara Ofline dan Online kepada segenap karyawan PT Semen Tonasa, Kamis 14 April 2022.

Sebagai salah satu bentuk perwujudan dari amanat Undang-undang nomor 3 Tahun 2019 yang salah satu di dalamnya yaitu Pembentukan Komponen Cadangan, Dandim Pangkep menjelaskan tentang Rekrutmen Komponen Cadangan Tahun 2022.

Diketahui Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Komponen cadangan bertugas untuk membela ketika Negara perlu untuk mobilisasi perang total atau untuk mempertahankan diri dari invasi. Komponen cadangan tidak dianggap sebagai bagian dari suatu badan yang berdiri permanen. Keberadaan komponen cadangan memungkinkan suatu negara untuk mengurangi anggaran militer pada masa damai dan disiapkan untuk perang.

Sebagian Negara memiliki komponen cadangan sebagai bagian sistem pertahanan Negara. Secara umum fungsi komponen cadangan adalah fungsi mobilisasi dan fungsi demobilisasi. Pola pengangkatannya melalui kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat kesehatan dan syarat-syarat lainnya, dan melalui pendaftaran secara sukarela.

Adapun komponen cadangan terdiri dari:
• Warga Negara;
• Sumber Daya Alam;
• Sumber Daya Buatan; dan
• Sarana dan Prasarana Nasional.

Kemudian lanjut menjelaskan bahwa Proses pelaksanaan pengadaan personel untuk kebutuhan komponen cadangan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan Negara dan Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Selanjutnya Letkol Hengky juga menjelaskan bahwa bagi yang mengikuti Diklatsamil Komponen Cadangan selama 3 bulan nantinya akan mendapatkan ilmu pengetahuan diantaranya : Subjek bidang Sikap dan Perilaku yaitu Pembinaan Mental Rohani, Ideologi dan Kejuangan. Subjek Pembinaan Pengetahuan dan Keterampilan meliputi Militer Umum
(Permildas, Kepemimpinan, Administrasi), Pengetahuan Hukum, Teknik dan Taktik Militer serta Pembinaan Jasmil dan juga Kegiatan Ekstrakurikuler.

Ia mengatakan dengan fasilitas dan ilmu pengetahuan serta keterampilan yang didapatkan secara gratis tersebut bahkan mendapatkan uang saku tanpa dikurangi haknya di tempat bekerja dapat dibayangkan betapa beruntungnya warga masyarakat yang memperoleh kesempatan mengikuti Diklatsamil.

Nantinya seusai mengikuti Diklatsamil mereka akan kembali bekerja sesuai dengan profesi masing-masing dan pasti pengalaman, ilmu pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh saat mengikuti Diklatsamil akan sangat berguna dalam kehidupan sehari-harinya, baik bagi diri sendiri, bagi keluarga dan bagi organisasi atau tempat dimanapun mereka bekerja. [Amal]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta