Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kamis 27 Agustus 2026, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah membacakan putusan akhir atas perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG. Putusan dibacakan secara terbuka untuk umum terhadap Terdakwa I Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc. dan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mayjen TNI Lokal Arwin Makal, S.H., M.H., menyatakan bahwa para terdakwa dinyatakan bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa:
Terhadap Terdakwa I Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc. dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan pidana denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 140 (seratus empat puluh) hari.
Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 140 (seratus empat puluh) hari.
Merespons hasil sidang, Tim Penuntut Umum Koneksitas (gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung (JAM PIDMIL) dan Oditur Militer) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan. Penuntut Umum mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai telah objektif dan berkeadilan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat proses pengadaan yang tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Kasus koneksitas ini bermula dari kontrak pengadaan satelit pada 1 Juli 2016 antara Kementerian Pertahanan RI dengan Navayo International AG bernilai akhir USD 29.900.000. Penandatanganan kontrak tersebut dinilai oleh penuntut umum tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres No. 54 Tahun 2010), di mana barang-barang terminal yang diadakan kemudian tidak dapat berfungsi sesuai spesifikasi teknis yang dibutuhkan. (*)



















