Nasional

Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka

×

Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dianugerahi penghargaan Award Trophy Kategori Bakti Koperasi Pradana Nayaka dari Kementerian Koperasi di St. Regis Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Diwakili Sekjen Taufik Madjid, penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusi Mendes Yandri dalam mendorong penguatan koperasi yang merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah desa dan daerah tertinggal.

Hal ini disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang menyebut makna perjuangan para tokoh yang tidak hanya sekadar menghidupkan koperasi namun memastikan kesejahteraan masyarakat meningkat.

Menurutnya, setiap langkah mendirikan koperasi di desa maupun daerah tertinggal menjadi bukti upaya pemerintah dalam pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Ini bukan sekadar tentang siapa yang menerima penghargaan tapi juga pengakuan untuk mereka yang bekerja konsisten dan tentu melanjutkan perjuangan Moh Hatta,” tutur Menkop Ferry Juliantono dalam sambutannya.

Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjadikan koperasi sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Kemendes PDT sebagai salah satu mitra akan terus mendorong berbagai bentuk kolaborasi yang dapat memperkuat peran koperasi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sekadar informasi, koperasi memiliki posisi strategis dalam memperkuat perekonomian desa. Tidak hanya menjadi wadah ekonomi masyarakat, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk mengonsolidasikan berbagai potensi dan sumber daya ekonomi yang dimiliki desa.

Karena itu, penguatan koperasi perlu dilakukan secara bersama-sama melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, serta masyarakat. Dalam hal ini adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang didirikan secara serentak di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Koperasi di desa harus memiliki tata kelola yang baik, profesional, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi serta teknologi. Penguatan kelembagaan koperasi diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang usaha, memperluas akses pasar, meningkatkan produktivitas masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya lapangan kerja di desa.

Oleh karena itu, Kemendes PDT bersama K/L mitra salah satunya Kementerian Koperasi secara serius mendampingi pembangunan baik segi fisik maupun masyarakat secara substansi sebagai aktor utamanya. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan koperasi tidak hanya berdiri secara kelembagaan, tetapi mampu berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi desa yang dikelola secara profesional, mandiri, dan berkelanjutan. Dengan demikian, keberadaan koperasi diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, membuka peluang usaha dan lapangan kerja, serta menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta