Nasional

Kadivkum Polri Lolos Seleksi Calon Komisioner Komnas HAM 2022-2027

×

Kadivkum Polri Lolos Seleksi Calon Komisioner Komnas HAM 2022-2027

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kadivkum Polri, Irjen. Pol. Dr. Drs. Remigius Sigid Tri Hardjanto, S.H., M.Si., dikabarkan lolos proses seleksi administrasi sebagai calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027. Kelulusan Jenderal Bintang Dua itu tertera dalam surat pengumuman pada urutan nomor 71 dengan kode pendaftaran KH-01368.

Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., membenarkan kabar Irjen Remigius mengikuti proses seleksi sebagai calon anggota Komnas HAM. Menurut dia, Irjen. Pol. Remigius memang akan memasuki masa pensiun tahun 2022 ini.

“Kalau penugasan khusus harus ada izin dulu dari Kapolri. Kebetulan yang bersangkutan akan memasuki masa purna tahun ini,” jelas Kadiv Humas Polri, Jumat, (22/4/2022).

Kadiv Humas menambahkan bahwa Irjen Remigius tidak lagi terikat dengan aturan internal Polri. Sebab, Irjen Remigius dikabarkan akan memasuki masa penisin tahun ini.

“Kebetulan yang bersangkutan akan memasuki masa purna tahun ini. Kalau sudah purna, berarti sudah tidak terikat regulasi internal,” jelas dia.

Diketahui, beredar pengumuman peserta lolos seleksi calon anggota Komisi Komnas HAM periode 2022-2027, yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM RI Periode 2022-2027 Makarim Wibisono pada 18 April 2022. Dalam surat tersebut, tertera total 96 orang yang lolos seleksi termasuk beberapa Komisioner Komnas HAM incumbent, yakni Beka Ulung Hapsara dan Amiruddin Al Rahab.

Sementara, ada 1.536 orang yang mendaftar sebagai calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027, terdiri dari 21 pendaftar perempuan dan 91 laki-laki atau sekitar 19 persen kaum perempuan menjadi Calon Anggota Komnas HAM RI. Tahapan yang akan dilalui para pendaftar yakni Seleksi Administrasi, Tes Tertulis Obyektif dan Penulisan Makalah, Dialog Publik, Psikotes, Tes Kesehatan, dan Wawancara. (*)

Sumber : Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta