Breaking News

Pelaku berinisial AM alias Ekel (21) warga Kumersot Kecamatan. Ranowulu Kota Bitung, diringkus Team ll dan Team 1 Resmob Polres Bitung

×

Pelaku berinisial AM alias Ekel (21) warga Kumersot Kecamatan. Ranowulu Kota Bitung, diringkus Team ll dan Team 1 Resmob Polres Bitung

Sebarkan artikel ini

Bitung – lintasnews5terkini.com-Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH.,SIK.,MH.Melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli SIK mengatakan bahwa, Team ll dan Team 1 Resmob Polres Bitung, kembali melakukan pengungkapan dan Penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana Penganiayaan menggunakan parang (senjata tajam) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP

Kasat Reskrim Polres Bitung Menjelaskan Kronologis kejadian, bahwa pada hari Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 22.00 wita, saat itu Pelaku Ekel langsung mendatangi Rumah Korban sambil membawa sebilah Parang dan langsung masuk ke dalam Rumah Korban Abel dan mengayunkan Parang tersebut ke arah badan korban sebanyak 2 (Dua) kali. Namun sempat di tangkis korban Abel sehingga mengenai di bagian tangan kanan korban dan menyebabkan tangan kanan korban Abel hampir Putus.

“Atas kejadian tersebut, korban Abel dilarikan ke RS Manembo-Nembo untuk mendapatkan perawatan.

“Adanya laporan penganiayaan tersebut, Team gabungan Resmob Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 22.00 wita, team mengamankan Pelaku berinisial AM alias Ekel di Kelurahan. Madidir Ure Kecamatan. Madidir Kota Bitung,” Jelas Kasat Reskrim

Pada saat dilakukan penangkapan, Pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga Proses Penangkapan berjalan dengan baik.

Dan barang bukti (Babuk) Satu buah Parang masih dalam pencarian karena Pelaku Ekel sudah membuang Parang tersebut di sungai yang berada di Kelurahan. Apela kecamatan. Ranowulu,”Ucap Kasat Reskrim

Kasie Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiayabudi saat dikonfirmasi membenarkan kronologis kejadian penganiayaan tersebut dan saat ini Pelaku Ekel sedang dilakukan Proses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya,”Tutup Kasie Humas Polres Bitung

(Syarif D. Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta