Bitung – lintasnews5terkini.com-Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH.,SIK.,MH.Melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli SIK mengatakan bahwa, Team ll dan Team 1 Resmob Polres Bitung, kembali melakukan pengungkapan dan Penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana Penganiayaan menggunakan parang (senjata tajam) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP
Kasat Reskrim Polres Bitung Menjelaskan Kronologis kejadian, bahwa pada hari Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 22.00 wita, saat itu Pelaku Ekel langsung mendatangi Rumah Korban sambil membawa sebilah Parang dan langsung masuk ke dalam Rumah Korban Abel dan mengayunkan Parang tersebut ke arah badan korban sebanyak 2 (Dua) kali. Namun sempat di tangkis korban Abel sehingga mengenai di bagian tangan kanan korban dan menyebabkan tangan kanan korban Abel hampir Putus.
“Atas kejadian tersebut, korban Abel dilarikan ke RS Manembo-Nembo untuk mendapatkan perawatan.
“Adanya laporan penganiayaan tersebut, Team gabungan Resmob Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 22.00 wita, team mengamankan Pelaku berinisial AM alias Ekel di Kelurahan. Madidir Ure Kecamatan. Madidir Kota Bitung,” Jelas Kasat Reskrim
Pada saat dilakukan penangkapan, Pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga Proses Penangkapan berjalan dengan baik.
Dan barang bukti (Babuk) Satu buah Parang masih dalam pencarian karena Pelaku Ekel sudah membuang Parang tersebut di sungai yang berada di Kelurahan. Apela kecamatan. Ranowulu,”Ucap Kasat Reskrim
Kasie Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiayabudi saat dikonfirmasi membenarkan kronologis kejadian penganiayaan tersebut dan saat ini Pelaku Ekel sedang dilakukan Proses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya,”Tutup Kasie Humas Polres Bitung
(Syarif D. Umar)





















