Hukum

Perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Persidangan

×

Perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Persidangan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pada Kamis 21 April 2022, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan perkara penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu:

  1. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Usaha Patungan antara PT. Perkebunan Mitra Organ (PT.PMO) dengan PT. Sawit Menang Sejahtera (PT.SMS) Tahun 2011 s/d Tahun 2018 di Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Rabu 20 April 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Palembang, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa ELKA WAHYUDI selaku Direktur Utama PT. Perkebunan Mitra Organ (PT. PMO) tahun 2011 s/d 2013 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari PT RNI yakni T, DP, dan EM. Adapun keterangan para saksi pada prinsipnya mendukung pembuktian. Sidang ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada Rabu 27 April 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

  1. Perkara Tindak Pidana Menghalang-Halangi Penyidikan atau Tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019

Kamis 21 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa DIDIT WIJAYANTO WIJAYA dan Terdakwa INDRAWIJAYA SUPRIADI dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi a de charge yaitu FB (ekonom UI) dan LM (mantan Hakim MK).

  1. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C) Kredit Proyek dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT. Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Blora 2018 s.d 2019

Kamis 21 April 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan persidangan atas nama 3 (tiga) orang Terdakwa yaitu Terdakwa RUDATIN PAMUNGKAS, Terdakwa TEGUH KRISTIONO, dan Terdakwa UBAYDILLAH RUOF, SSTP, MM dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan ahli.

Adapun persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. (*)

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta