Medan

Pangdam I/BB: Latih Terus Kesiapan Satuan

×

Pangdam I/BB: Latih Terus Kesiapan Satuan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Sibolga – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, SE, MM, menekankan kepada Komandan Korem 023/KS untuk terus melatih kesiapan satuan, terutama dalam menghadapi dan mengatasi dampak bencana yang sewaktu-waktu terjadi.

Pesan ini disampaikan Pangdam I/BB saat meninjau Latihan Posko I Korem 023/KS yang digelar di Makorem 023/KS, Jl Datuk Hitam No.1 Sibolga, Selasa (26/4/2022).

“Tujuan Latihan Posko I ini selain memelihara dan meningkatkan kemampuan Prosedur Hubungan Kerja Komandan dan Staf dalam merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan operasi, juga melatih kesiapan personel di satuan dalam membantu tugas pemerintah daerah, khususnya mengatasi dampak bencana erupsi Gunung Sinabung,” jelas Pangdam.

Oleh karena itu, Pangdam menegaskan bahwa latihan ini sangatlah penting agar setiap Staf tahu akan tugasnya masing-masing apabila bencana terjadi.

Peninjauan latihan Posko I Korem 023/KS ini berlangsung dengan Protokol Kesehatan yang ketat, dihadiri Kapok Sahli Pangdam I/BB, Danrem 022/KS, Danrindam I/BB, Asintel Kasdam I/BB dan Asops Kasdam I/BB. (*)

Sumber : Pendam I/BB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta