Nasional

Kemendagri Jelaskan Strategi Sinkronisasi Target Pembangunan Daerah dengan Nasional

×

Kemendagri Jelaskan Strategi Sinkronisasi Target Pembangunan Daerah dengan Nasional

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan strategi sinkronisasi target pembangunan daerah dengan nasional. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat memaparkan arahannya pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2022 yang bertajuk “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” secara virtual, Kamis (28/4/2022).

Suhajar menuturkan, dalam mendorong upaya sinkronisasi tersebut, Kemendagri telah menggelar Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) yang berlangsung pada Februari-Maret 2022. Dalam rapat tersebut, Kemendagri menekankan tujuan pembangunan daerah harus sejalan dengan pembangunan nasional. Forum tersebut bermanfaat untuk menyelaraskan perencanaan daerah dengan nasional ke level yang lebih teknis.

“Rakortekrenbang ini menurut saya adalah salah satu forum yang cukup baik, yang harus dapat kita manfaatkan untuk mensinkronkan tujuan pencapaian tujuan bernegara ini, dari sisi nasional maupun daerah,” terang Suhajar.

Dirinya menambahkan, forum Rakortekrenbang tersebut menghasilkan 15.074 subkegiatan yang mendukung pencapaian target nasional. Hal itu terutama yang berkaitan dengan indikator kinerja urusan. Selain itu, diketahui sebanyak Rp 68 triliun lebih anggaran pendukung dibutuhkan untuk mencapai target nasional, terutama yang berkaitan dengan indikator kinerja urusan.

Lebih lanjut, melalui Rakortekrenbang tersebut, diketahui terdapat lima urusan pemerintahan yang menjadi perhatian pemda. Hal ini di antaranya urusan sosial, pendidikan, pertanian, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan kesehatan.

“Ini mencerminkan urusan-urusan yang memang menjadi prioritas daerah,” imbuh Suhajar.

Dirinya melanjutkan, dalam menjalankan otonomi daerah, pemda memiliki wewenang mengurus daerahnya sendiri. Hal ini berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang sebagian telah diserahkan kepada daerah untuk diprioritaskan berdasarkan kebutuhan masing-masing.

“Tentunya setiap daerah mempunyai tekanan yang berbeda antara prioritas untuk memikul 32 urusan pemerintahan, tapi filosofi berotonomi adalah mengurus 32 urusan tadi,” tambahnya.

Menurut Suhajar, hasil pembahasan pada Rakortekrenbang 2022 merupakan cerminan penting urusan yang menjadi prioritas daerah. Hal itu utamanya dalam mendorong tercapainya tujuan bernegara. Karena itu, langkah tersebut perlu terus didukung agar target pembangunan nasional dapat tercapai. (*)

Sumber : Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta