Daerah

Kapolda Pimpin Sertijab Dua Pejabat Utama Polda Kalbar

×

Kapolda Pimpin Sertijab Dua Pejabat Utama Polda Kalbar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pontianak – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Suryanbodo Asmoro memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) dua Pejabat Utamanya.

Serah terima jabatan ini berlangsung di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Rabu (11/5).

Pejabat utama yang diserahterimakan adalah Karo SDM Polda Kalbar Kombes Pol Langgeng Purnomo kepada Kombes Pol Sugiarto.

Kemudian, jabatan Dansat Brimob Polda Kalbar Kombes Pol Rantau Isnur Eka diserahkan kepada Kombes Pol Muhammad Guntur.

Dalam amanatnya, Suryanbodo mengatakan, untuk pejabat yang lama saya ucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasinya selama menjabat di Polda Kalbar.

“Kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri sehingga bisa langsung melaksanakan tugas. Khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, Perubahan pada posisi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal wajar dan biasa. Itu untuk penyegaran. Untuk pejabat lama kita ucapkan terimakasih, kepada pejabat baru kita harap bisa langsung bertugas.

“Kepada pejabat yang baru dilantik kali ini dapat memberikan pelayanan terbaik di tempat yang baru dan masyarakat. Serta menjalankan tugas Polri dan membantu pemerintah terkhusus penanganan Covid-19,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta