Gowa

Personil Polres Gowa Kembali Turun Ke Jalan, Himbau Warga Pakai Masker

×

Personil Polres Gowa Kembali Turun Ke Jalan, Himbau Warga Pakai Masker

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Sabtu Pagi (14/05/2022) Personil gabungan Polres Gowa yang tergabung dalam Satgas 3 KRYD kembali turun ke jalan menemui para pengendara yang melintas di Jln.Hos Cokroaminoto Kec.Somba Opu Kab.Gowa.

Pada kegiatan tersebut personil gabungan satuan fungsi yang di pimpin langsung oleh Perwira Pengendali dalam hal ini Kasat Samapta Polres Gowa AKP Moh. Wahyu S,Sos memberikan himbauan kepada para pengendara yang melintas agar menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Selain penggunaan masker himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan lainnya juga di sampaikan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran covid-19.

Saat di temui seusai kegiatan itu Kasat Samapta Polres Gowa mengataka bahwa Polres Gowa akan terus berupaya hadir ditengah masyarakat untuk selalu memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah.

“Ini kegiatan rutin kami, semoga masyarakat dapat terus menerapkan prokes bila beraktifitas di luar rumah khususnya penggunaan masker” Tambah AKP Moh.Wahyu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta