Nasional

Kemendagri Tekankan Pentingnya Transformasi Pengelolaan Arsip di Instansi Pemerintah

×

Kemendagri Tekankan Pentingnya Transformasi Pengelolaan Arsip di Instansi Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pekanbaru – Sistem kearsipan menghadapi tantangan baru di era industri 4.0. Kondisi ini perlu direspons dengan melakukan transformasi pengelolaan arsip di instansi pemerintah melalui penerapan digitalisasi. Upaya ini diharapkan mampu mengatasi berbagai hambatan konvensional di bidang arsip, sehingga pengelolaannya lebih efisien dan efektif.

Demikian disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi dan Pengawasan, serta Pemberian Anugerah Kearsipan di Pekanbaru, Selasa (17/5/2022).

“Melalui digitalisasi arsip, urusan yang menyangkut pemerintahan, lembaga, dan organisasi akan menjadi lebih simpel,” imbuhnya.

Dalam gelaran tersebut turut hadir Gubernur Riau Syamsuar, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto, dan para pejabat pimpinan tinggi dari lintas kementerian/lembaga. Di hadapan para hadirin tersebut, Eko menegaskan, pengelolaan arsip di instansi pemerintah harus ditangani secara khusus, mengingat pemindahan ibu kota negara baru akan dilakukan. Karena itu, dirinya mengharapkan adanya sinergisitas semua pihak, sehingga dapat terwujud pengelolaan arsip yang ideal.

“Arsip yang masih digunakan untuk tugas pemerintahan sehari-hari akan tersedia secara digital termasuk untuk arsip yang format dan medianya non-digital. Begitu juga untuk arsip instansi yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Digitalisasi akan dilakukan secara masif dengan volume arsip yang luar biasa besar,” terang Eko.

Oleh karena itu, Eko mengharapkan kehadiran ANRI sebagai lembaga yang fokus mengelola arsip dapat menjadi institusi yang memimpin manajemen arsip, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

“Arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan juga harus dikoordinasikan ke ANRI,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta