Daerah

Tutup Upacara Latihan Bintara Remaja, Dansatbrimob: Terus Berlatih!

×

Tutup Upacara Latihan Bintara Remaja, Dansatbrimob: Terus Berlatih!

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Sejumlah 10 personil Bintara Remaja Satuan Brimob Polda Sulteng merampungkan pelatihan peningkatan kemampuan yang digelar sejak tanggal 11 April 2022 silam.

Penutupan tersebut ditandai dengan upacara Penutupan yang dipimpin langsung Dansatbrimob Polda Sulteng Kombes Pol Mokhamad Alfian Hidayat, SIK., Rabu (18/05).

Dalam amanatnya, Dansatbrimob meminta semua kemampuan yang telah diterima agar terus dilatihkan kembali dan menjadi kebiasaan baik yang bermanfaat dalam perjalanan karir.

“Jangan pernah puas dengan latihan-latihan yang kita lakukan, mengingat selama kita masih bertugas, belajar dan berlatih itu merupakan hal yang wajib,Itu merupakan bekal kita untuk mewujudkan postur anggota Brimob yang profesional. Buka kesadaran bahwa kalian adalah anggota Brimob yang memiliki tugas mengatasi kejahatan yang berintensitas tinggi.” pesannya dalam amanat.

Sebelumnya ke-sepuluh personil baru tersebut telah melewati “final day” berupa simulasi kemampuan dan jalan jauh dengan menempuh long march dari Mako Batalyon A Pelopor Biromaru ke Mako Satuan Brimob Polda Sulteng di Palu Utara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta