Daerah

Kapolda Kalbar Menerima Hibah Lahan Seluas 22.000 dari Gubernur Kalbar untuk Pembagunan Gedung Kawasan Lalu Lintas

×

Kapolda Kalbar Menerima Hibah Lahan Seluas 22.000 dari Gubernur Kalbar untuk Pembagunan Gedung Kawasan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Kubu Raya – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyerahkan hibah Tanah seluas 22.000 m2 Eks Kantor IPDN kepada Kapolda Kalbar Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro pada Hari Sabtu (28/5/2022).

Lahan yang berlokasi Jl.Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,Kalbar

“Kata Gubernur dalam Keterangannya kepada Awak Media, “Hari ini saya serahkan Hibah Tanah Seluas 22.000 M2 Persegi, Eks IPDN, Kepada Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro untuk pembangunan gedung Kawasan Lalu Lintas Terpadu Polda Kalbar,” semoga bermanfaat pungkas H.Sutarmiji.

Dirinya menambahkan, bahwa penyerahan lahan Eks Kantor IPDN tersebut untuk peningkatan layanan publik.

Dan nanti nya akses jalan yang ada akan diperluas supaya akses lalulintas lebih lancar.

Kata Gubernur lagi,Nanti saya minta kepada BPJN melebarkan jalan tersebut.

Penyerahan lahan tersebut juga turut dihadiri oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro berserta jajaran, Sekda Kalbar Harisson, dan Direktur IPDN beserta jajaran serta para tamu undangan lainya.

Setelah usai penyerahan tanah tersebut Kapolda Kalbar dan Gubernur Kalbar rombongan mampir meninjau lokasi lahan dan gedung Polres Kubu Raya yang baru. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta