Daerah

Sebanyak 49 Siswa SPN Polda Jateng Mengikuti Latja

×

Sebanyak 49 Siswa SPN Polda Jateng Mengikuti Latja

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Kendal – Sebanyak 49 siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jateng mengikuti Pelatihan Kerja (Latja), di wilayah hukum Polres Kendal, Latja itu ditandai dengan apel serah terima Latja SPN Polda Jateng yang digelar di halaman apel Mapolres Kendal, Kamis (2/6/2022).

Sesuai dengan surat Kapolda Jateng Nomor B/4892/V/DIK 2.1/2022/SPN tanggal 18 Mei 2022 tentang zoom metting pelaksanaan Latja siswa Diktuk Bintara Polri TA 2022 SPN Polda Jateng.

Dalam amanatnya, Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno SH MH mengatakan, para siswa yang mengikuti Latja hendaknya dapat memanfaatkan kegiatan yang sedang diikuti, dalam batas waktu selama satu bulan kedepan Tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan.

“Latja ini bertujuan untuk membentuk calon Brigadir Polisi yang mahir dan terampil, selain itu juga bertujuan untuk melatih mengaplikasikan semua materi yang telah didapat selama pendidikan. Yang kemudian direalisasikan dalam bentuk praktek langsung,” kata Kompol Edy Sutrisno.

Untuk itu, para peserta ditekankan agar dapat mengikuti Latja tersebut dengan baik.

“Hindari pelanggaran sekecil apapun, yang dapat mempengaruhi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ucapnya.

Kegiatan Latihan Kerja (Latja) ini di rencanakan akan berlangsung selama satu bulan mulai tanggal 2 Juni hingga tanggal 2 Juli 2022 dengan materi yang akan diberikan kepada siswa Latja antara lain Fungsi Reskrim, Fungsi Intel, Fungsi Lantas, Fungsi Samapta dan Fungsi Binmas.

Wakapolres Kendal berharap kepada para mentor yang mendampingi siswa Latja maupun senior yang ada di Polres Kendal bisa memberikan contoh yang baik bagi kepada siswa Latja tentang pelaksanaan tugas yang baik.

“Siswa Latja ibarat kertas putih yang belum tersentuh tinta, maka perlu diberikan contoh yang baik selama pelatihan agar dapat menjadi bekal saat bertugas nanti selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” pungkas Kompol Edy Sutrisno. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta