News

Sambut Hari Bhayangkara ke-76 Personil Polsek Bontoala Laksanakan Kerja Bakti di Lingkungan Mapolsek

×

Sambut Hari Bhayangkara ke-76 Personil Polsek Bontoala Laksanakan Kerja Bakti di Lingkungan Mapolsek

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Untuk menciptakan suasana lingkungan kantor yang bersih, sehat dan asri, personel Polsek Bontoala yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Syamsuardi, S.Sos.,MH melaksanakan kegiatan kerja bakti dengan membersihkan lingkungan di Mapolsek.

Di katakan oleh Kapolsek bahwa kegiatan bersih bersih Mako ini selain dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke 76 juga merupakan agenda mingguan, yang mana selain membersihkan halaman mapolsek para personil juga akan membersihkan ruangan kantor.

“Dengan lingkungan kantor yang bersih, secara tidak langsung mencerminkan kesehatan serta kesiapan anggota Polsek dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat” Ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa membersihkan kantor maupun lingkungan sekitarnya merupakan bentuk mencintai institusi Kepolisian, menumbuhkan rasa memiliki, serta menghargai kantor sebagai tempat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Orang yang bersih bukanlah orang yang lari dari kotoran, tetapi orang yang meluangkan waktu dan tenaga untuk merapikan lingkungan yang kotor” tutupnya. (*)

Sumber : Humas Polsek Bontoala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta