Hukum

Tim Penyidik JAM PIDSUS Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Tata Kelola MBG di BGN

×

Tim Penyidik JAM PIDSUS Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Tata Kelola MBG di BGN

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5tsrkini.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 s.d. Tahun 2026. Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Adapun rincian aset yang disita dari para tersangka adalah sebagai berikut :

1. Penyitaan dari Tersangka DH (Kepala Badan Gizi Nasional Periode Agustus 2024 s.d. 2 Juni 2026)

Nilai estimasi/total aset yang disita dari Sdr. DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815 (delapan miliar empat ratus tiga puluh enam juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima belas rupiah), yang terdiri atas:

Barang Mewah & Kendaraan :

  • 1 (satu) buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 (estimasi nilai Rp300.000.000,-).
  • 1 (satu) unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.

• Uang Tunai di Dalam Cash Box Warna Biru Merek Krisbow :

  • SGD 75.000 (75 lembar pecahan SGD 1.000).
  • SGD 30.000 (300 lembar pecahan SGD 100).
  • USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100).
  • USD 1.600 (16 lembar pecahan USD 100).
  • SGD 900 (9 lembar pecahan SGD 100).
  • SGD 900 (18 lembar pecahan SGD 50).
  • SGD 44.000 (44 lembar pecahan SGD 1.000).
  • Rp20.000.000,- (200 lembar pecahan Rp100.000,-).

Uang Tunai dari Kendaraan di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower Sentul City :

• Mobil Suzuki Carry Pickup (Putih – No.Pol D 8649 UK) :

  • USD 240.000 (2.400 lembar pecahan USD 100) dalam box besi warna biru.

• Mobil Honda WRV (Merah – No.Pol F 1527 ABX):

  • USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100).
  • Rp4.950.000,- (99 lembar pecahan Rp50.000,-).
  • Rp4.000.000,- (200 lembar pecahan Rp20.000,-).
  • Rp990.000,- (99 lembar pecahan Rp10.000,-).

• Mobil Toyota Avanza (Putih – No.Pol B 1547 SZP) :

  • Rp24.500.000,- (245 lembar pecahan Rp100.000,-).

Uang Tunai Lainnya :

  • Rp540.293.375,- (lima ratus empat puluh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).

2. Penyitaan dari Tersangka SS (Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Periode 17 September 2025 s.d. 02 Juni 2026)

Jam Tangan Mewah :

  • 1 (satu) buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta box.

Perhiasan & Batu Permata (dalam 1 buah tas) :

  • 1 (satu) buah cincin Natural Blue Sapphire (Corundum) beserta Gemstone Identification Card (Report No: GIL2020-44917).
  • 1 (satu) buah cincin Natural Ruby (Corundum) beserta Gemstone Identification Brief Report (No: ZLSG272960C9A).
  • 1 (satu) buah cincin Natural Hessonite (Garnet) beserta Mineral & Gems Report of Indonesia (No: MRI250621-160814).
  • 1 (satu) buah cincin mata batu coklat tua transparan.
  • 1 (satu) buah cincin mata batu biru transparan.
  • 1 (satu) buah cincin mata batu putih transparan.
  • 1 (satu) buah cincin mata batu coklat muda transparan.
  • 1 (satu) buah cincin mata batu merah muda transparan.
  • 1 (satu) buah cincin mata batu putih kelabu transparan.
  • 1 (satu) buah cincin mata batu merah darah transparan.
  • 1 (satu) buah cincin mata batu hijau muda transparan.
  • 1 (satu) buah cincin mata batu merah tua transparan.
  • 1 (satu) buah batu permata berwarna biru muda transparan.

3. Penyitaan dari Tersangka AYS (Pihak Swasta)

Kendaraan Mewah :

  • 1 (satu) unit mobil BMW tipe 740 LI AT warna putih (tahun pembuatan 2013).
  • 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam (tahun pembuatan 2019).

Uang Tunai Mata Uang Asing :

o USD 8.658, dengan rincian :

  • Pecahan 100 USD: 86 lembar
  • Pecahan 50 USD: 1 lembar
  • Pecahan 5 USD: 1 lembar
  • Pecahan 2 USD: 1 lembar
  • Pecahan 1 USD: 1 lembar

o SGD 1.800, dengan rincian :

  • Pecahan 100 SGD: 18 lembar

Terhadap seluruh barang bukti/aset tersebut, Penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta