Nasional

Kasad: Liga Santri Siap Digelar Meriah di Jombang

×

Kasad: Liga Santri Siap Digelar Meriah di Jombang

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., menerima Pengurus Besar PSSI yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan di Mabesad, Jakarta. Rabu, (15/6/2022).

Di hadapan Kasad, Mochamad Iriawan menyampaikan bahwa selain silaturahmi, kedatangan para pengurus PSSI juga untuk membicarakan tentang persiapan “Liga Santri” Piala Kasad 2022 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 20 Juni 2022 mendatang.

Sementara itu, Kasad kepada Pengurus Besar PSSI menyampaikan tentang rencana pembukaan Liga Santri Piala Kasad yang akan dilaksanakan secara meriah di Kabupaten Jombang Jawa Timur dengan menampilkan berbagai atraksi menarik meliputi manuver pesawat dari Puspenerbal, Kolone Senapan dan Drumb Band Akmil, serta terjun Free Fall dengan membawa bendera TNI Angkatan Darat dan bendera PSSI.

Kompetisi Liga Santri Piala Kasad 2022 ini diselenggarakan atas kerja sama TNI Angkatan Darat dengan PSSI.

Kasad berharap melalui kompetisi Liga Santri ini akan melahirkan pemain-pemain berkualitas yang akan menghiasi sepakbola nasional serta menjadi wadah silaturahmi para santri seluruh Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta