Nasional

Panglima TNI Pimpin Sertijab Enam Jabatan Strategis

×

Panglima TNI Pimpin Sertijab Enam Jabatan Strategis

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) enam jabatan strategis yang berlangsung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (29/6/2022).

Keenam jabatan tersebut yakni Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI dari Letjen TNI Joni Supriyanto kepada Letjen TNI Rudianto, Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI dari Mayjen TNI Sapriadi, S.I.P., M. Si., kepada Mayjen TNI Purwo Sudaryanto, Kepala Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan (Kapusjianstralitbang) TNI dari Mayjen TNI Jhonny Djamaris, S.I.P., M.I.P., kepada Brigjen TNI Agape Zacharia RD, S.E., Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah) TNI dari Brigjen TNI Triwahyu Mutaqin Akbar, S.Sos., kepada Brigjen TNI Rusmili, S.I.P., M.Si., Kepala Pusat Reformasi dan Birokrasi (Kapus RB) TNI dari Marsma TNI Rudi Faisal, S.A.P. kepada Kolonel Cpl Arif Hendro Djatmiko Hadi Soewigyo, S.M., serta Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Mabes TNI dari Brigjen TNI (Mar) Oni Junianto, S.A.P., M.M., kepada Marsma TNI Bonang Bayuaji. G., S.E.

Sertijab tersebut berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/558/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022. Dalam keputusan Panglima TNI tersebut sebanyak 180 Pati TNI di mutasi dan baru enam jabatan yang disertijabkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta