Nasional

Presiden Jokowi: Jangan Ada Lagi Kota di Ukraina yang Rusak Akibat Perang

×

Presiden Jokowi: Jangan Ada Lagi Kota di Ukraina yang Rusak Akibat Perang

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Ukraina – Mengawali agendanya di Ukraina, Rabu, 29 Juni 2022, Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana meninjau kompleks Apartemen Lipky di Kota Irpin, Ukraina.

Presiden dan Ibu Iriana didampingi oleh Wali Kota Irpin Alexander Grigorovich Markushin saat melihat puing-puing bangunan apartemen yang rusak akibat perang.

“Saya didampingi oleh Wali Kota Irpin dan Deputi Wali Kota Irpin melihat kerusakan yang terjadi di Kota Irpin akibat perang dan sangat menyedihkan sekali banyak rumah-rumah yang rusak kemudian juga infrastruktur yang rusak,” ucap Presiden Jokowi usai peninjauan.

Presiden berharap agar perang bisa segera dihentikan dan tidak ada lagi kota-kota di Ukraina yang rusak akibat perang.

“Kita harapkan tidak ada lagi kota-kota yang rusak di Ukraina akibat perang,” ujar Presiden Jokowi.

Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana saat meninjau Kota Irpin yaitu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (*)

Sumber : Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta