Nasional

Series Sharing Session Pembangunan ZI WBK PNBP K/L

×

Series Sharing Session Pembangunan ZI WBK PNBP K/L

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menutup semester I Tahun Anggaran 2022, pada hari Senin, 20 Juni 2022 Direktorat PNBP K/L kembali menyelenggarakan sharing session yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat PNBP K/L. Mengambil tema Pengendalian Internal, kegiatan sharing session diisi oleh Amanda Stephanie, Kepala Subbagian Pengendalian dan Kepatuhan Internal Bagian KIMRA Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran sebagai narasumber yang menyampaikan tentang Sistem Pengendalian Internal di Lingkungan Kementerian Keuangan dan dimoderatori oleh Suhardono Kusuma Mulia, Kepala Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan K/L I-C.

Diselenggarakan secara daring, kegiatan sharing session dibuka oleh Nanda Elysia selaku MC dan kemudian dilanjutkan sambutan oleh Wawan Sunarjo, Direktur PNBP K/L yang menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat semakin meningkatkan awareness pola pikir dan budaya kerja para pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat PNBP K/L dengan mengikuti aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan serta menjadi panduan dalam bekerja sehari hari hari termasuk diantarnya dalam berinteraksi dengan stakeholder.

Pada sesi utama pemaparan materi, Amanda menjelaskan terlebih dahulu pokok pokok bahasan yang akan disampaikan. Terdapat lima pokok bahasan dalam tema Pengendalian Internal, yaitu Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Implementasi Sistem Pengendalian Internal di Lingkungan Kementerian Keuangan, Model Tigal Lini, Hubungan Kerja Antar Lini, dan Pemantauan Penerapan SPI.

Pada pembahasan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Amanda menjelaskan tentang dasar hukum, pengertian, unsur, tujuan dan lingkup penerapan SPIP dimana SPIP sendiri merupakan proes yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian Internal Pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 yang merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengamanatkan bahwa Menteri selaku Pengguna anggaran memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan dengan Sistem Pengendalian Intern yang memadai.

Kebijakan implementasi SPI di Lingkungan Kementerian Keuangan terus dilakukan upaya penyempurnaan. Hingga di akhir tahun 2021 ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan dan KMK Nomor 477/KMK.09/2021 tentang Pedoman Pemantauan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan yang memisahkan antara kerangka kerja penerapan pengendalian intern dengan pedoman pemantauan yang sebelumnya merupakan satu kesatuan. Pemisahan tersebut dilakukan karena kurangnya kesadaran dan pemahaman lini pertama atas peran pentingnya dalam penerapan SPI dan merupakan penyempurnaan atas pendekatan tiga lini pertahanan menjadi model tiga lini. Tujuan dilakukan pemisahan tersebut agar dapat lebih dipahami dan ditingkatkan oleh lini pertama, memperkuat peran setiap lini, dan menyelaraskan perkembangan kebutuhan organisasi.

Konsep Model Tiga Lini yang diterapkan terdiri dari Manajemen Operasional sebagai lini pertama yang memiliki tugas merancang, menerapkan, memperbaiki, dan mengembangkan SPI, Unit Kepatuhan Internal sebagai lini kedua memiliki tugas untuk melakukan pemantauan penerapan SPI, dan Inspektorat Jenderal sebagai lini ketiga sebagai asurans independen dan konsultasi penerapan SPI.

Adapun hubungan kerja antar lini bersifat menyelaraskan, komunkatif, koodinatif, dan kolaboratif. Dalam hal ini lini pertama dapat meminta masukan kepada lini kedua/ketiga dan memberikan akses data dan informasi kepada lini kedua/ketiga. Lini kedua memberi masukan dan mendukung lini pertama dalam penerpan SPI. Lini kedua juga dapat meminta masukan dan menyampaikan rencana pemantauan kepada lini ketiga serta membahas tindak lanjut temuan yang terindikasi fraud. Sedangkan lini ketiga dapat memanfaatkan hasil pemantauan lini kedua untuk menyusun rencana pengawasan dan berkoordinasi dengan lini kedua dalam menyelaraskan rencana pemantauan lini kedua dan rencana pengawasan lini ketiga serta lini ketiga memberikan konsultasi atas pengembangan perangkat pemantauan SPI.

Kemudian dalam pemantauan penerapan SPI, Amanda menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam KMK 477/KMK.09/2021 di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran, menjadi tugas Bagian KIMRA sebagai Unit Kepatuhan Internal untuk melakukan pemantauan penerapan SPI. Lebih lanjut Amanda menjelaskan tentang pihak pihak yang terlibat diantaranya Direktur Jenderal selaku pimpinan eselon I yang memberikan arahan kepada pejabat dan pegawai setiap unit untuk memberikan dukungan pelaksanaan pemantauan pengendalian internal dan menandatangani pernyataan manajemen mengenai efektivitas sistem pengendalian internal. Kemudian Manajemen Operasional yang mengidentifikasi risiko dan pengendalian utama, memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pemantauan pengendalian internal yang dilakukan UKI, menindaklanjuti rekomendasi hasil pemantauan, serta menyusun dan menandatangani pernyataan manajemen mengenai efektivitas sistem pengendalian internal. Terakhir UKI yang memiliki tugas mengevaluasi kecukupan rancangan pengendalian utama dalam memitigasi risiko, mengembangkan perangkat pemantauan pengendalian internal, melakasanakan pemantauan dan evaluasi SPI, serta mengusulkan perbaikan rancangan pengendalian dan penerapan pengendalian berdasarkan hasil pemantauan pengendalian internal.

Setelah pemaparan kelima pokok bahasan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsug secara interaktif yang dilihat dari antusiasme para peserta yang bertanya  secara langsung, mengguna melalui chat dan aplikasi penampung pertanyaan. Pada akhir sesi diskusi Amanda menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan keterbukaan para pejabat dan pegawai dengan merasakan manfaat dari pengendalian internal. Amanda juga menawarkan konsultasi terhadap proses bisnis pada Direktorat PNBP K/L yang perlu dilakukan pengendalian dan pemantauan yang ditanggapi secara positif oleh moderator dimana pada tahun 2022 ini ditemukan risiko yang ternyata belum teridentifkasi dan perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengendalian dan pemantauannya.

Seperti diketahui, kegiatan sharing session ini merupakan salah satu kegiatan utama dari Tim Pokja Manajemen Perubahan dalam rangka pembangunan ZI-WBK di lingkungan Direktorat PNBP K/L. Selain kegiatan sharing session, terdapat pula kegiatan internalisasi dan knowing your employee untuk membangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan Direktorat PNBP K/L. Sharing session sendiri merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu dengan tema Budaya Anti Korupsi dan Gratifikasi serta Nilai-Nilai dan Kode Etik Pegawai Kementerian Keuangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta