News

Kapolsek KPS Bitung Iptu Muthia Khansa Nurwijaya S.Tr.K., SIK., MH mendapat kunjungan silaturahmi dari Karumkital Bitung Letkol laut (K) dr. Etra Ariadno Sp. PD

×

Kapolsek KPS Bitung Iptu Muthia Khansa Nurwijaya S.Tr.K., SIK., MH mendapat kunjungan silaturahmi dari Karumkital Bitung Letkol laut (K) dr. Etra Ariadno Sp. PD

Sebarkan artikel ini

Bitung–Lintasnews5terkini.com–

Pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 Wita, Karumkital Bitung Letkol laut (K) dr. Etra Ariadno Sp.PD bersama dengan anggota mendatangi kantor Polsek Kawasan Pelabuhan (KPS) Bitung, dengan memberikan ucapan selamat hari ulang tahun Bhayangkara ke-76 dan menyerahkan kue ulang tahun Kepada Kapolsek KPS Iptu Muthia Khansa Nurwijaya S. Tr.K., SIK., MH didampingi oleh Kanit Intelkam Polsek KPS Bitung Aipda Soeyadi Duhe S.Sos dan anggota

Di hari yang berbahagia ini, yaitu hari Ulang tahun Bhayangkara ke-76 Karumkital Bitung Letkol laut (K) dr. Etra Ariadno memberikan ucapan selamat hari Bhayangkara ke-76 kepada Kapolsek KPS Bitung Iptu Muthia Khansa Nurwijaya.

Dalam kegiatan tersebut, berjalan dengan hikmat dan penuh keceriaan dalam kebersamaan demi sinergitas TNI-POLRI.

Kegiatan silaturahmi tersebut berakhir sekitar pukul 07.20 Wita, dalam keadaan kondusif dan terkendali.

(Syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta