News

Meriahkan Hari Raya Idul Adha 1443 H, Polsek Bontoala Kurbankan Seekor Sapi

×

Meriahkan Hari Raya Idul Adha 1443 H, Polsek Bontoala Kurbankan Seekor Sapi

Sebarkan artikel ini

Makassar -Lintasnews5terkini.com- Demi memeriahkan perayaan Hari raya Idul Adha 1443 H, Polrestabes Makassar dan jajarannya melaksanakan pemotongan hewan kurban yang akan di bagikan kepada keluarga prasejahtera yang ada di wilayahnya masing masing.

Termasuk di dalamnya Polsek Bontoala yang memotong seekor hewan kurban di belakang Mako Polsek. Minggu (10/07/22)

Pelaksanaan pemotongan Hewan korban di laksanakan bersama warga masyarakat setempat dan daging kurban nantinya dibagikan kepada warga masyarakat yang kurang mampu yang ada di sekitar Mako Polsek yang telah terdaftar.

Kapolsek Bontoala Kompol H. Syamsuardi, S.Sos.,MH saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaksanaan kurban merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian antar sesama, hal tersebut di laksanakan untuk meningkatkan tali ukhuwah islamiah serta meneladani ajaran nabi Ibrahim, a.s. sesuai perintah Allah.SWT yang dilakukan seluruh umat Islam di seluruh dunia.

Pemotongan hewan kurban di jajaran Polrestabes Makassar adalah merupakan program tahunan yang telah di laksanakan setiap tahunnya dan hasilnya pun di bagikan kepada masyarakat prasejahtera atau warga kurang mampu yang ada di wilayah masing masing.

*”Humas Polsek Bontoala”*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta