Nasional

Percepat Digitalisasi Daerah, Kemendagri Dorong Penerapan ETPD

×

Percepat Digitalisasi Daerah, Kemendagri Dorong Penerapan ETPD

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Badung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (EDTP) untuk mempercepat digitalisasi di daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo pada Acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia mengatakan, penerapan ETPD dilaksanakan melalui penyediaan kanal pembayaran non-tunai seperti QRIS, ATM Electronic, internet mobile, SMS banking, hingga aplikasi e-commerce.

“Nah, terkait dengan peran dan upaya Kemendagri mendorong penerapan EPTD, regulasi dan pedoman ini memang sudah ada Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah,” kata Wempi di Bali International Convention Centre (BICC) Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (11/7/2022).

Selain Permendagri Nomor 56 Tahun 2021, pelaksanaan ETPD turut didukung oleh Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wempi menjelaskan, ke depan dengan diterapkannya ETPD maka pembiayaan atau transaksi keuangan yang dilakukan pemerintah daerah bersifat non-tunai (non-cash). Hal ini menjadi upaya Kemendagri untuk mendorong bagaimana digitalisasi bisa dilakukan, sehingga mengurangi kebocoran pemanfaatan pendapatan dan anggaran belanja di daerah masing-masing.

“Saya kemarin dijelaskan oleh teman-teman bahwa kalau biasanya dari daerah itu kalau melakukan perjalanan itu bawa uang cash, dikasih uang cash untuk melakukan perjalanan, ke depan Bapak/Ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas itu tidak akan dikasih uang cash,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan asistensi dan monitoring saat ini telah terbentuk 542 Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) untuk mengawal pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021. TP2D melaporkan kegiatannya melalui Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SIP2D), yang meliputi perkembangan jenis pendapatan dan belanja daerah yang telah di elektronifikasikan, serta pengembangan penggunaan kanal pembayaran digital.

Untuk memperlancar proses tersebut, mengingat kondisi geografis Indonesia dengan daerah-daerah yang masih susah dijangkau, maka dibutuhkan jaringan yang baik. Kemendagri meminta dukungan dari pemerintah daerah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar proses digitalisasi bisa berjalan baik.

“Kemarin beberapa waktu yang lalu saya sempat bertemu dengan Dirut Bakti Kominfo. Saya berharap disini ada Pak Menkominfo mohon dukungan di daerah-daerah terluar, sehingga konsep yang kita harapkan hari ini diskusi kita hari ini dengan digitalisasi ini bisa dapat berjalan dengan baik,” tandas Wempi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta