News

Sambangi Komunitas Ojol, Ini Himbauan Kanit Binmas Polsek Bontoala

×

Sambangi Komunitas Ojol, Ini Himbauan Kanit Binmas Polsek Bontoala

Sebarkan artikel ini

Makassar -Lintasnews5terkini.com- Demi menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bontoala, Kanit Binmas Iptu Subiyanto bersama Panit I Binmas Ipda Rusdi menyambangi pangkalan ojek online (Ojol) di jalan Bandang Makassar dan memberinya himbauan kamtibmas. Selasa (12/07/22).

Dalam himbauannya Iptu Subiyanto mengajak para tukang Ojol untuk tetap menjaga lingkungannya masing masing dan memprioritaskan keselamatan penumpangnya dalam berkendara.

“Dalam berkendara tetap perhatikan rambu rambu lalulintas demi keselamatan dan kelancaran dalam melakukan aktivitasnya sebagai tukang Ojol” Ujarnya.

Ditambahkan bahwa kegiatan sambang dan dialogis dua arah antara kepolisian dengan masyarakat adalah merupakan salah satu cara dalam menjaga dan menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Hal tersebut pun senada dengan perintah pimpinan yaitu Kapolsek Bontoala Kompol H Syamsuardi, S.Sos.,MH yang dalam setiap arahan dan penekanannya selalu mengajak dan menekankan kepada personilnya agar selalu melaksanakan sambang dan mengedukasi masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas di lingkungannya masing-masing.

*”Humas Polsek Bontoala”*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta