Nasional

JAM PIDUM: Penegakan Hukum Alami Pergeseran Paradigma dari Keadilan Retributif Menjadi Keadilan Restoratif

×

JAM PIDUM: Penegakan Hukum Alami Pergeseran Paradigma dari Keadilan Retributif Menjadi Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Rabu 20 Juli 2022 secara virtual dari ruang rapat di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menjadi keynote speaker dalam Webinar Nasional dengan tema Restorative Justice sebagai Implementasi Dominus Litis Kejaksaan Republik Indonesia” yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan ini, JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa paradigma hukum saat ini telah berubah dari keadilan retributif yang berorientasi pembalasan dan disimbolkan dengan hukum pidana sanksi yang kejam serta identik dengan pemenjaraan, kini menjadi keadilan restoratif yang fokus pada adanya perdamaian antar pelaku dan korban, pemulihan keadaan semula dan hak-hak korban, perlindungan korban, serta mengedepankan nilai-nilai humanisme dalam proses penegakan hukumnya.

JAM-Pidum menyampaikan bahwa pergeseran paradigma dilaksanakan sejak kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin dengan mengusung tema restorative justice, yang terinspirasi dari perubahan paradigma terdahulu bahwa hukum hanya dijadikan alat untuk mempidanakan orang, namun kini hukum dapat bermanfaat dan memberikan keadilan serta kasih sayang di tengah-tengah masyarakat.

Dalam ruang lingkup Kejaksaan RI, JAM-Pidum mengatakan keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang tertuang di dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

“Restorative Justice berkembang di masyarakat dan menuntut para Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pengayoman, perlindungan, dan arahan saat terjadi pelanggaran hukum atau pencegahan sebelum terjadi pelanggaran hukum,” ujar JAM-Pidum.

Oleh karenanya, JAM-Pidum menyampaikan bahwa sekitar 500 Rumah Restorative Justice dan 48 balai rehabilitasi di wilayah Kejaksaan Negeri sebagai pengembangan keadilan restoratif dan bentuk tindak lanjut agar masyarakat lebih mengenal tentang hukum serta implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tentang Rehabilitasi Narkotika.

“Pemikiran-pemikiran restoratif, rehabilitatif dan berbagai produk hukum di Kejaksaan saat ini bertujuan semata-mata agar dapat diterima di masyarakat dalam proses pelaksanaan kewenangan oleh para Jaksa,” tutup JAM-Pidum.

Webinar Nasional dengan tema Restorative Justice sebagai Implementasi Dominus Litis Kejaksaan Republik Indonesia” juga dihadiri oleh narasumber yang terdiri dari Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pudjiono, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro Prof. Dr. Mudjahirin Thohir, M.A., Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bayu Adinugroho Arianto, S.H., M.H., serta Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Dr. Luhut M. Pangaribuan, S.H., LL.M. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta