Breaking News

Kapolsek Bontoala Berganti, Ini Pejabat Barunya

×

Kapolsek Bontoala Berganti, Ini Pejabat Barunya

Sebarkan artikel ini

Makassar – lintasnews5terkini.com-Mutasi di tubuh Polri itu adalah hal yang biasa yang bertujuan sebagai penyegaran bagi personil yang di mutasi ke tempat yang barunya.

Hal tersebut pun di alami oleh orang Nomor satu di Polsek Bontoala Polrestabes Makassar yang Berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolda Sulsel Nomor : STR / 394 / VII / KEP. /2022 Tanggal 12-7-2022, Kapolsek Bontoala yang sebelumnya di jabat oleh Kompol H. Syamsuardi, S.Sos.,MH kini di Jabat oleh Kompol Arifuddin A, SE.,MH.

Lulusan Seba Polsuk Angkatan VII tahun 1988/1999 tersebut sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Ujung Tanah Polres Pelabuhan yang pada hari ini Rabu (20/07/22) pagi melaksanakan serah terima di halaman Polrestabes Makassar yang di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes pol Budhi Haryanto.

Saat di temui Pasca pelaksanaan serah terima, Kapolsek yang baru Kompol Arifuddin mengatakan akan melaksanakan tanggung jawab dan amanah dengan baik terhadap apa yang telah di berikan oleh pimpinan sebagai Kapolsek Bontoala dan mengharapkan dukungan dari masyarakat dalam hal menjaga Kamtibmas di wilayah yang akan di pimpinnya.

“Tanggungjawab dan amanah ini akan saya emban dengan sebaik baiknya yang tentunya hal tersebut demi institusi Polri yang lebih baik lagi” tutupnya.

(Hasanuddin Gondrong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta