Breaking NewsMakassar

Motor Driver Ojol Dibakar Saat Penyerangan di Jalan Tinumbu 148 Ibu Sarifah Kehilangan Sumber Nafkah

×

Motor Driver Ojol Dibakar Saat Penyerangan di Jalan Tinumbu 148 Ibu Sarifah Kehilangan Sumber Nafkah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini Makassar – Seorang driver ojek online (ojol) bernama Ibu Sarifah menjadi korban penyerangan kelompok pemuda di Jalan Tinumbu, Lorong 148, pada dini hari Selasa (23/10/2025). Dalam insiden tersebut, motor miliknya yang digunakan sehari-hari untuk mencari nafkah, serta motor milik suaminya, dibakar oleh kelompok yang terlibat perang layang.

Peristiwa itu membuat Ibu Sarifah terpukul. Motor tersebut merupakan satu-satunya kendaraan yang selama ini dipakai untuk bekerja sebagai driver ojol di Kota Makassar.

“Kami hanya punya motor itu untuk cari makan sehari-hari, sekarang habis terbakar,” ujar Ibu Sarifah dengan mata berkaca-kaca.

Ibu Sarifah telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar dan hingga kini masih menunggu tindak lanjut aparat kepolisian untuk melakukan olah TKP serta penyelidikan.

Warga sekitar menyayangkan aksi brutal kelompok perang layang yang tidak hanya membahayakan nyawa orang, tetapi juga merugikan masyarakat yang tidak tahu menahu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus pembakaran motor tersebut.

Tim Kantor Berita Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta