Breaking Newskriminal

Paman Tewas Ditikam Keponakan di Pangkep, Begini Kronologisnya

×

Paman Tewas Ditikam Keponakan di Pangkep, Begini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini

PANGKEP, Lintasnews5terkini – Warga Pulau Samatellu Borong, Desa Mattirowalie, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep pada Minggu pagi (27/7/2025) digegerkan dengan seorang pria berinisial B (64) ditemukan tewas mengenaskan, bersimbah darah di bawah rumah salah satu keluarga. Tragisnya, korban diduga dibunuh oleh keponakannya sendiri, S (24), dengan bantuan ayahnya SP (54) dan sang kakak SI (26).

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, dalam Press Release Selasa (29/7/2025), menjelaskan kronologi kejadian berdarah tersebut. Malam sebelum insiden, korban menghadiri sebuah acara naik rumah keluarga di pulau tersebut. Menjelang magrib, korban mendatangi SP yang sedang memperbaiki perahu di pinggir pantai. Suasana memanas ketika terjadi cekcok sengit di antara keduanya.

“Korban bahkan sempat mengejar SP, yang membuat kedua anak SP, yaitu S dan SI, merasa terpancing emosi,” ujar AKP Saleh.

Konflik berlanjut keesokan harinya. Sekitar pukul 06.00 WITA, S mendatangi korban yang sedang duduk di kolong rumah kerabat. Adu mulut kembali terjadi dan perkelahian pun tak terelakkan. Korban melawan, namun situasi berubah drastis ketika seorang rekan korban memukul S dengan balok kayu hingga ia terkapar dan tak sadarkan diri.

Melihat anaknya dalam kondisi kritis, SP bersama SI langsung mengejar korban. “Korban sempat berlari, namun berhasil ditangkap. Ia dikeroyok secara brutal dan ditikam menggunakan pipa besi di beberapa bagian vital seperti dada, punggung, ulu hati, dan kepala,” lanjut AKP Saleh.

Korban meninggal di tempat dengan kondisi mengenaskan. Tim Inafis Polres Pangkep yang melakukan olah TKP menemukan sedikitnya empat luka tusukan di tubuh korban. Barang bukti berupa dua bilah badik dan potongan pipa besi yang diduga digunakan dalam aksi sadis tersebut juga turut diamankan.

Pelaku S saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam pengawasan ketat polisi, sementara dua pelaku lainnya, SP dan SI, telah diamankan dan ditahan di Mapolres Pangkep.

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 dan 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pihak kepolisian masih mendalami motif mendalam dari perselisihan keluarga ini, yang berujung pada hilangnya nyawa di antara darah daging sendiri. Kejadian ini menjadi cermin buram pentingnya menahan emosi dan menyelesaikan konflik dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan