News

Eksekusi Lahan Gagal, Kapolsek Makassar Mediasi antara Tergugat dengan Juru sita

×

Eksekusi Lahan Gagal, Kapolsek Makassar Mediasi antara Tergugat dengan Juru sita

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini.com– Eksekusi objek lelang lahan dan bangunan dijalan Kerung-kerung No.66A Kelurahan Maradekaya Utara Kota Makassar oleh juru sita Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan salinan Risalah lelang No. 389/72/2021, tanggal 23 juni 2021, gagal terlaksana.

Dengan adanya hal tersebut Kapolsek Makassar Polrestabes Makassar Akp Andi Aris Abubakar, SH, MH yang ditemui dilokasi eksekusi langsung memediasi antara pihak tergugat dengan pihak Pengadilan Makassar. Selasa (26/07/2022)

Mediasi tersebut dilaksanakan diruang Aula Unit Binmas Polsek Makassar jalan Kerung-kerung No. 67 Makassar, pihak tergugat diwakili oleh Bpk. YOGA ( LSM) dan Bpk. DANI dan pihak Juru sita PN Makassar diwakili oleh Bapak Andi Baso Habibi.

Adapun yang hadir dalam giat mediasi antara lain AKP H. Sudirman, SE (Waka Polsek), Iptu H. Jabir (Kanit Binmas), Iptu Agus Bachri (Kanit Paminal), Andi Baso Habibi (Juru sita PN Makassar), Anwar Krg sewang ( Kiwal), Yoga (laskar sindri jala), A. Adhi Albugiszi (Laskar sindri jala).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Makassar Akp Andi Aris membenarkan hal tersebut, dijelaskan oleh Kapolsek bahwa eksekusi objek lelang lahan dan bangunan gagal dilaksanakan dikarenakan salah seorang penghuni objek dalam keadaan sakit.

“Eksekusi tidak dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang di wakili oleh juru sita Bpk. Andi Baso Habibi dikarenakan salah seorang penghuni objek dalam keadaan sakit”.

Lebih lanjut Akp Andi Aris mengatakan bahwa kedua pihak antara tergugat dan Pengadilan Negeri Makassar sepakat untuk menunda pelaksanaan eksekusi dengan alasan kemanusian. Unkap Kapolsek

 

*HUMAS POLSEK MAKASSAR*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta