News

Polsek Makassar Amankan Terduga Pelaku Penyerangan Di Jl. Abubakar Lambogo Makassar

×

Polsek Makassar Amankan Terduga Pelaku Penyerangan Di Jl. Abubakar Lambogo Makassar

Sebarkan artikel ini

MakassarLintasnews5terkini.com–Unit Opsnal Reskrim Polsek Makassar Polrestabes Makassar bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar mengamankan seorang pemuda dijalan Kerung-kerung Lrg. 12 Makassar yang diduga kuat pelaku penyerangan yang terjadi di Jl. Abubakar Lambogo Makassar, Minggu dini hari (25/07/2022)

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Makassar Akp Andi Aris Abubakar, SH, MH, dijelaskan olehnya bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald TSS, S.H., S.IK., M.M., M.IK.

“Benar saat ini kita telah mengamankan Lk. FR alias Ramones bersama barang bukti berupa 1 buah air soft gun jenis HS, 1 buah badik, 15 buah anak panah (busur), 2 buah handphone Nokia, serta 1 buah handphone Oppo A96”.

Lebih lanjutnya Kapolsek mengatakan bahwa saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan dimapolsek selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk membuat terang kasus penyerangan tersebut.

“Sementara kita akan lakukan penyelidikan dan penyidikan keterlibatan lk. FR, jika terbukti kita akan lakukan proses hukum”. Tutup Kapolsek

 

*HUMAS POLSEK MAKASSAR*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta