News

Pelaku Penebang Pohon di Ruang Hijau Daerah Kecamatan Rappocini, Lurah Karunrung Tegaskan Hal ini

×

Pelaku Penebang Pohon di Ruang Hijau Daerah Kecamatan Rappocini, Lurah Karunrung Tegaskan Hal ini

Sebarkan artikel ini

Makassar- Lintasnews5terkini.com-Sejumlah pohon di 5 Kelurahan di tebang oleh Orang Tak di Kenal (OTK), padahal pohon tersebut diketahui sebagai ruang terbuka hijau yang ada di wilayah Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Penebangan pohon secara liar tentunya sangat meresahkan, pasalnya penebangan ini dapat menimbulkan berkurangnya pohon dijalur penghijauan yang bisa menimbulkan pemanasan global menjadi kian parah.

Menanggapi hal itu, Lurah Karunrung M. Iqbal sangat menyesalkan atas tindakan tersebut, adanya penebangan pohon oleh Orang Tak di Kenal (OTK) ini tentu akan menjadi perhatian.

“Kami menyayangkan adanya aksi penebangan secara liar ini, sementara ruang terbuka hijau ini wajib kita pelihara, ucap Iqbal saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin, (25/7/2022).

Olehnya itu, Iqbal berharap dengan kejadian ini kita harus intens untuk menjaga ruang terbuka hijau ini agar benar-benar tidak ada lagi oknum yang melakukan kejadian seperti hal yang kita alami sekarang ini.

Untuk itu, kami meminta kepada seluruh PJ RT-RW, Tokoh masyarakat dan Staf yang ada di kantor kelurahan agar melakukan pengawasan di setiap adanya indikasi yang dapat merusak ruang terbuka hijau yang terjadi saat ini di beberapa kelurahan, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta