News

Kapolres Sinjai letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama dan Ruang Belajar Pesantren Nurul Jibal

×

Kapolres Sinjai letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama dan Ruang Belajar Pesantren Nurul Jibal

Sebarkan artikel ini

Sinjai / Lintasnews5terkini.com | Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Rachmat Sumekar, S.Ik., M.Si melakukan peletakan batu pertama Pembangunan Asrama dan Ruang Belajar Pesantren Nurul Jibal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah acara resepsi kesyukuran yang ke 10 tahun khataman dan wisuda santri dan santriwati Pondok Pesantren Nurul Jibal, diDusun Tureneng, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Kamis (28/7/2022).

Hadir pula dalam kegiatan, Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa, SH,LLM, Ketua DPR Sinjai Jamaluddin,SH, yang mewakili Kemenag Sinjai Drs.Akmal,M.Pd, Ketua Baznas Sinjai Ustadz Musakkir,LC, Camat Tellulimpoe Andi Saoraja Arie Lesmana,S.STP, Kapolsek Tellulimpoe Akp Ambo Syahrir, SE dan undangan lainnya.

Peletakan batu pertama diawali oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa, SH,LLM kemudian dilanjutkan Kapolres Sinjai Akbp Rachmat Sumekar, S.Ik.,M.Si.

Kapolres Sinjai berharap Mudah- mudahan pembangunan ini berjalan lancar dan cepat selesai, sehingga dapat digunakan para santri menuntut ilmu agama. Harapnya.

“Dengan kehadiran asrama dan ruang balajar ini dapat membantu para santri dalam menuntut ilmu. Tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta