Politik

Penguatan Parpol di Jawa Barat, Ormas TOSABER Gabung sebagai Organisasi Sayap Partai PANDAI

×

Penguatan Parpol di Jawa Barat, Ormas TOSABER Gabung sebagai Organisasi Sayap Partai PANDAI

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Bandung – Organisasi Sayap bagi partai politik adalah suatu hak yang legal, Keberadaannya diharapkan bukan sekedar pemenuhan hak undang-undang dan pelengkap struktural semata, melainkan kebutuhan nyata sebagai pendukung peran dan fungsi partai politik.

Dalam rangka penguatan mesin Partai politik di Jawa Barat terutama terhadap kaderisasi politik partai, Ormas TOSABER (Tohaga Sabiluhungan Bersatu), ikut bergabung sebagai organisasi sayap partai PANDAI.

Jajang Rahmat Ketua umum Ormas TOSABER, yang saat ini bergabung di Partai PANDAI DPD Jawa Barat dan ditunjuk sebagai Wakil Ketua, mengatakan, “Kita ketahui bersama, saat ini tahapan-tahapan Pemilu sudah dimulai, jadi kita juga harus mempersiapkan semuanya sedini mungkin dengan merapatkan barisan dalam menghadapi Pemilu yang akan datang,” ujarnya pada selasa (09/08/2022).

Adapun Ormas TOSABER melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan, untuk itu dalam memperkuat struktur organisasi, kami membentuk beberapa bidang yakni:

  1. BID SOBUDPOR
  2. BID PENDIDIKAN
  3. BID APARATUR PEMERINTAH
  4. BID HUKUM &HAM
  5. BID MEDIA & KOMUNIKASI
  6. BID UKM& KOPERASI
  7. BID NARKOTIKA
  8. BID PPA
  9. BID LINGKUNGAN HIDUP
  10. BINTEK

“Kedepan kami dari Organisasi Masyarakat (Ormas) TOSABER siap melebarkan dari Tingkat Provinsi, ke tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan sampai ke tingkat Desa untuk kejayaan Partai PANDAI di Jawa Barat” pungkas Ketua Umum TOSABER. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta