kriminal

Satresnarkoba Polres Morowali Utara Berhasil Sita 145 Peket Sabu

×

Satresnarkoba Polres Morowali Utara Berhasil Sita 145 Peket Sabu

Sebarkan artikel ini

Morowali Utara, Lintasnews5terkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara kembali mengungkap tindak pidana narkoba dengan berhasil menangkap pelaku M alias I umur 44 tahun warga Kota Palu. Pelaku berhasil ditangkap Dusun Mata Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara Pada hari Selasa tanggal 8 September 2026 sekira pukul 17.30 Wita.

“Pada hari Selasa tanggal 8 September kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinsial M alias I dan berhasil menyita sebanyak 130 paket diduga narkoba jenis Sabu , 1 timbangan digital dan 1 buah HP,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H. (9/9/2026).

Selain itu, seminggu sebelumnya kami juga berhasil menangkap 7 orang pelaku yakni laki-laki Y alias O umur 46 tahun, perempuan JS alias J umur 41 tahun, laki-laki AA alias A umur 23 tahun, laki-laki YS alias Y umur 21 tahun, laki-laki RW alias I umur 23 tahun, dan Laki – laki DH alias D umur 37 tahun dan berhasil menyita diduga narkoba jenis Sabu sebanyak 15 paket. Ketujuh pelaku tersebut diamankan dibeberapa tempat di Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.

Pengungkapan tersebut hasil pengembangan dari aduan serta informasi dari warga yang merasa terganggu oleh aktifitas seluruh pelaku, yang kemudian kami respon dengan cepat dengan langsung melakukan penyelidikan dan berakhir dengan penangkapan seluruh pelaku.

Hal tersebut sebagai komitmen Polri khususnya Polres Morowali Utara dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Morowali Utara,” tegasnya

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, sepekan ini, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana narkoba, Satu orang Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan di Enam Pelaku lainnya ditangkap di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato dan anggota kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 145 paket kecil yang diduga narkoba jenis Sabu dengan berat total sebanyak 33.66 gram,” ungkap AKBP Junaidy.

Kapolres menyatakan bahwa Pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polri berkomiten dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Tentunya informasi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba dilingkungan tempat masing-masing menjadi harapan besar bagi kami.. tentunya setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlalu, tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini seluruh pelaku mendekam di rutan Polres Morowali Utara guna pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2)huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta