News

Uang Rupiah TE 2022 Resmi Diluncurkan, BI Pastikan Uang Lama Masih Tetap Berlaku

×

Uang Rupiah TE 2022 Resmi Diluncurkan, BI Pastikan Uang Lama Masih Tetap Berlaku

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar –  Sehubungan dengan telah diluncurkannya uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel) bersama dengan perbankan di wilayah Sulsel membuka layanan kas keliling penukaran uang Rupiah TE 2022 pada 19-24 Agustus 2022.

Melalui kegiatan ini, BI Sulsel ingin mendorong masyarakat agar semakin Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah, sekaligus memperkenalkan dan mensosialisasikan uang Rupiah TE 2022. Layanan resmi penukaran uang Rupiah TE 2022 tidak dipungut biaya.

Untuk mengurangi antrian dalam rangka menjaga protokol kesehatan dalam masa pandemi, penukaran uang Rupiah TE 2022 melalui kas keliling Bank Indonesia dilakukan dengan memesan terlebih dahulu menggunakan aplikasi PINTAR yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman https://pintar.bi.go.id/.

Selanjutnya, masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mendatangi layanan kas keliling dengan jadwal dan lokasi sebagai berikut:

  • 19 Agustus 2022 jam 09.00-11.00 di Pasar Sambung Jawa, Mamajang, Makassar.
  • 22 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Niaga Daya, Biringkanaya, Makassar.
  • 23 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Pannampu, Tallo, Makassar, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng.
  • 24 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Toddopuli, Panakkukang, Makassar, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng.

Sejak tanggal 17 Agustus 2022, pecahan uang Rupiah TE 2022 telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.

Pengedaran uang Rupiah TE 2022 kepada perbankan dan seluruh masyarakat akan dilaksanakan secara bertahap. Sementara itu, seluruh uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelum peluncuran dan pengedaran uang Rupiah TE 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta