News

Demo BBM LT.KPSKN.PIN RI Sulsel Buka Layanan Pengaduan Massa Aksi

×

Demo BBM LT.KPSKN.PIN RI Sulsel Buka Layanan Pengaduan Massa Aksi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Melihat bakal terjadi adanya unjuk rasa terkait Kenaikan BBM, Ketua DPW LT KPSKN.PIN RI Sulsel meminta kepada Pengurus untuk membuka layanan pengaduan (hotline) jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baik dari pengunjuk rasa, warga, maupun aparat selama aksi berlangsung ada pelanggaran hukum dialami para Peserta Aksi Demonstrasi.

“Kami sudah meminta jauh-jauh hari kepada seluruh Pengurus dan anggota LT.KPSKN PIN RI DPC Kab/Kota untuk membuka layanan aduan atau hotline baik pihak-pihak  yang dirugikan secara hukum selama aksi demonstrasi berlangsung.

Andi patarai selaku Ketua DPW LT.KPSKN PIN RI Sulawesi selatan ini menambahkan dengan adanya antisipasi penumpang gelap dari pihak kepolisian dan peserta aksi, maka aspirasi yang disampaikan bisa berjalan dan tersalurkan dengan baik tanpa adanya noise atau sumbatan komunikasi.

Dengan tidak adanya noise tersebut, andi patarai meyakini aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat bisa diterima dengan baik dan ditindaklanjuti oleh para pemangku kebijakan dan tentu tidak ada tindakan pelanggaran hukum yang terjadi selama aksi berlangsung.

“Kami meyakini mahasiswa juga tidak ingin dan berharap aksinya disusupi oleh oknum yang tak bertanggung jawab,” pungkas andi patarai, ketua Wilayah sulsel LT.KPSKN PIN RI.

Ditempat terpisah, Sekretaris LT.KPSKN PIN RI SuLSel irfan harris mengakui bahwa benar telah menerima instruksi dari Ketua DPW LT.KPSKN PIN RI agar segera membuka layanan pengaduan (hotline) dan Telah Diteruskan Kepada Para pengurus dan anggota Cabang Yang Ada Dikabupaten Kota dan Pihak Pengurus DPW LT.KPSKN.PIN RI sulsel.

Layanan Pengaduan Ini Sebagai Bentuk Upaya LT.KPSKN PIN RI Dalam Memberikan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Indonesia ” Ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta