Daerah

Polda Sulteng Perkenalkan Logo dan Tema HUT Humas Polri ke-71, ini Maknanya

×

Polda Sulteng Perkenalkan Logo dan Tema HUT Humas Polri ke-71, ini Maknanya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri memperkenalkan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Humas Polri ke-71 tahun 2022 berikut dengan maknanya.

Hal itu tertuang dalam Penerangan Kesatuan nomor : 44/X/HUM.3.4.5/2022/Pensat. HUT Humas Polri diperingati setiap tanggal 30 Oktober, dimana tahun ini mengangkat tema “Humas Polri yang presisi bangkit bersama masyarakat menuju Indonesia Maju.”

“Ada 4 (empat) makna yang terkandung dalam logo HUT Humas Polri ke 71 tahun 2022” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto di Palu, Senin (24/10/2022).

Yang pertama menurut Kombes Polisi Didik, “Padi” melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, kedua “Bendera Merah Putih” melambangkan semangat dan kebangkitan Bangsa Indonesia.”

Masih jelas Didik, “Logo Humas Polri” melambangkan mewakil lembaga institusi Humas Polri, dan terakhir “Angka 71” melambangkan usia Humas Polri yang sudah menapaki 71 tahun.

Dengan kondisi berbagai permasalahan yang dihadapi Polri saat ini sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, tentunya menjadi tugas yang tidak ringan jajaran Humas Polri untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta