News

ICON UCE 2022: UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 Program Pengabdian Terbaik

×

ICON UCE 2022: UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 Program Pengabdian Terbaik

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ikut andil pada event internasional 2 tahunan, yaitu International Conference on University-Community Engagement (ICON UCE). Event ini bertempat di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Selasa (25/10/2022)

UIN Alauddin Makassar diwakili oleh Pusat Pengabdian Masyarakat (PPM) pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) untuk mengikuti seluruh rangkaian lomba dengan format pengabdian masyarakat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia.

Nur Al Marwah Asrul, dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar, meraih juara pertama tingkat Nasional kategori program pengabdian terbaik dengan program Sekolah Terapung (Floating School).

Sekolah Terapung (Floating School) merupakan program pendidikan non formal yang bergerak dalam pengembangan skill dan kreativitas pemuda.

Muhammad Shuhufi, Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat (PPM) menuturkan apa dampak dari UIN Alauddin Makassar memperoleh juara 1.

“Peraihan juara 1 tingkat Nasional ini akan memotivasi kami untuk terus menghasilkan hasil pengabdian yang bermanfaat bagi masyarakat”, ucap beliau.

 

Penulis : Achmad Khamal Sain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta