Hukum

Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Investasi PT. ASABRI 

×

Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Investasi PT. ASABRI 

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 16.35 telah dilaksanakan persidangan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi (dengan pemberatan) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  2. Menghukum terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO dengan pidana MATI;
  3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731 (lima triliun tujuh ratus tiga puluh tiga milyar dua ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tuju ratus tiga puluh satu rupiah) dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
  4. Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan;
  5. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00

Bahwa sidang selesai sekitar pukul 17.33 WIB dan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan Penasehat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sidang berjalan dengan aman dan lancar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta