MarosNews

LSM Lintas Pemburu Keadilan Temukan Pengerukan Tanah dan Batu Gunung Di Desa Toddolimae Maros  

×

LSM Lintas Pemburu Keadilan Temukan Pengerukan Tanah dan Batu Gunung Di Desa Toddolimae Maros  

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Maros / Lintasnews5terkini.com | Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Lintas Pemburu keadilan menemukan adanya tambang pengerukan tanah bukit dan batu gunung di Desa Toddolimae, kecamatan Tanralili, kabupaten Maros Sulawesi selatan

Aktivitas Penambang pengerukan bukit dan batu gunung tersebut berlangsung Selasa, 21/11/2022

Hal tersebut diungkapkan oleh Pimpinan LSM Lintas pemburu keadilan Sulawesi selatan, Sulmubin.

Sulmubin mengatakan bahwa ada dua titik penambang yang dia temukan di desa Toddolimae, kecamatan Tanralili kabupaten Maros, satu pengerukan tanah bukit dan satunya tambang batu gunung

“Jadi disana itu ada dua titik lokasi tambang yang satu mengeruk tanah bukit dan yang satunya mengambil batu gunung,” Ujarnya

Sulmubin menduga bahwa aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung lama, melihat kondisi gunung sudah ada yang hampir rata dengan tanah

“Gunungnya sudah ada yang hampir rata dengan tanah,” tambahnya

Terkait dengan adanya temuan tersebut, Pimpinan LSM Lintas pemburu keadilan Sulawesi selatan meminta kepada pemerintah setempat khususnya aparat keamanan segera melakukan tindakan

Karena Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.

Selain itu kata, Sul, penambangan secara tradisional, dimana penambang menggali bukit tidak secara berjenjang namun asal menggali saja dan nampak bukaan penggalian yang tidak teratur, membentuk dinding yang lurus dan menggantung, berpotensi meningkatkan ancaman tanah longsor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta