NasionalPemerintah

Terapkan Prinsip Penyelenggaraan Kerja Sama untuk Mempercepat Program Strategis Kementerian ATR/BPN

×

Terapkan Prinsip Penyelenggaraan Kerja Sama untuk Mempercepat Program Strategis Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema “Fungsi Kerja Sama Untuk Mempercepat Tercapainya Tujuan Organisasi”. Kegiatan ini diselenggarakan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN, pada Kamis (24/11/2022). Webinar ini ditujukan agar dapat mempercepat pelaksanaan program strategis yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto yang hadir sebagai narasumber pada webinar menjelaskan soal prinsip penyelenggaraan kerja sama. Prinsip tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Pada Permen ada beberapa prinsip penyelenggaraan kerja sama, di antaranya efisiensi, efektivitas, saling menguntungkan, sinergi, itikad baik, transparan, keadilan, kepastian hukum, dan persamaan kedudukan,” ujarnya.

Dalam hal efisiensi dengan kerja sama pekerjaan, ia menilai melalui peraturan tersebut prinsip kerja sama menjadi lebih efisien. Salah satu contohnya, yakni kerja sama dengan Bank Mandiri yang mana Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) bisa langsung dibayarkan. “Lalu dalam hal iktikad baik, ini jadi kerja sama ini harus ada iktikad baiknya, tak ada maksud-maksud tersembunyi di dalamnya. Sementara dalam hal transparan, kerja sama ini harus membawa manfaat dan adil kepada kedua belah pihak,” tambah Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN.

Kerja sama antar instansi/lembaga terus dilakukan guna mempercepat program strategis yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Namun selain itu, kerja sama luar negeri juga dilakukan seperti dengan Bank Dunia, guna mendukung pemetaan tanah partisipatif dan Reforma Agraria melalui Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA). “Kita menjalankan transformasi digital dan pendaftaran tanah per tahun cukup besar, maka institusi luar negeri bekerja sama dengan kita,” ucap Donny Erwan Brilianto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah mengatakan, di era yang semakin terbuka dan tanpa batas sekarang ini masing-masing kementerian/lembaga selain dituntut untuk mencapai target instansi secara mandiri, juga dituntut untuk dapat melakukan kerja sama lintas sektor. Demikian diharapkan mampu mendorong dan memperkuat terjadinya kolaborasi dengan kementerian/lembaga maupun mitra kerja dalam posisi yang setara, seimbang, dan kontributif.

“Bapak/Ibu hari ini bekerja dalam memenuhi target PTSL, pekerjaan rutin, menyelesaikan persoalan sengketa, mediasi, dan itu tidak bisa bekerja sendiri, tentu juga memerlukan kerja sama di level yang paling kecil. Mudah-mudahan di webinar ini kita mendapatkan sesuatu yang baru, mempermudah pekerjaan yang menjadi program strategis kita,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta