Nasional

Terima Pengurus GMNI, Wamen Viva Yoga: Nasionalisme Indonesia Berciri Religius dan Antikolonialisme

×

Terima Pengurus GMNI, Wamen Viva Yoga: Nasionalisme Indonesia Berciri Religius dan Antikolonialisme

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Di hadapan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Kalibata, Jakarta, 3/11/2026, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menceritakan saat masih aktif menjadi pengurus PB HMI, dirinya dididik oleh salah satu pendiri HMI, Ahmad Dahlan Ranuwihardjo. Menurutnya, Dahlan Ranuwihardjo juga sering disebut sebagai orang GMNI. “Karena sering memberi pelatihan di GMNI”, ujarnya.

Dalam masa itu, Dahlan Ranuwihardjo kerap mengajak Viva Yoga ke tokoh-tokoh yang dekat dengan Presiden Soekarno seperti Ruslan Abdul Ghani untuk diskusi dan membincangkan berbagai masalah bangsa.

Dari pria yang akrab dipanggil Pak De itu, Viva Yoga belajar tentang pemahaman dan definisi nasionalisme. Menurutnya, definisi nasionalisme Indonesia berbeda dengan definisi nasionalisme bangsa lain. “Nasionalisme masing-masing bangsa memiliki ciri, karakter, sejarah, yang berbeda-beda”, ungkapnya.

Bagi negara yang ekspansionisme, negara agresor, nasionalisme adalah cara untuk melakukan penjajahan kepada negara dan bangsa lain. “Hal demikian berbeda dengan pemahaman nasionalisme Indonesia”, ujarnya. Mengutip Dahlan Ranuwihardjo, nasionalisme Indonesia adalah melawan penjajahan dan menentang kolonialisme. “Jadi nasionalisme Indonesia adalah anti-kolonialisme”, tegasnya.

Hal demikian penting sebab penjajahan atau kolonialisme adalah kezaliman. “Kezaliman merupakan melanggar hak asasi manusia dan ajaran agama”, tuturnya. “Dengan demikian nasionalisme Indonesia selain bersifat antikolonialisme juga religius”, tambahnya.

Untuk itu bila menyebut nasionalisme khususnya Indonesia maka harus menyebutnya secara utuh, yakni religius dan antikolonialisme. “Waktu menjadi anggota MPR dua periode, saya kerap menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar yang di antaranya ada Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD NRI Tahun 1945”, ucapnya.

Dalam dialog, salah satu pengurus bertanya tentang masih adanya konflik pertanahan di kawasan transmigrasi. Menanggapi masalah yang demikian, Viva Yoga mengakui di kawasan transmigrasi masih ada konflik pertanahan. Konflik pertanahan bisa terjadi karena kawasan yang ada tumpang tindih dengan kawasan hutan, lahan milik swasta, BUMN, lahan perorangan dan masyarakat, bahkan dengan wilayah negara lain. “Masalah administrasi inilah yang menyebabkan konflik pertanahan”, tuturnya.

Viva Yoga mengatakan, kawasan transmigrasi tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1985. Namun, pada 2020, Kementerian Kehutanan menetapkan lahan tersebut sebagai kawasan hutan. Perbedaan status ini kemudian memicu konflik lahan.

“Hal seperti ini sering terjadi. Kementerian Transmigrasi saat ini sedang bekerja untuk menyelesaikan konflik-konflik yang ada,” ungkapnya.

Viva Yoga juga mengingatkan adanya keputusan Komisi V DPR yang menyatakan bahwa kawasan hutan yang berada di wilayah transmigrasi harus dilepaskan status kehutanannya oleh Kementerian Kehutanan.

“Kalau sudah menjadi kawasan transmigrasi dan terdapat tumpang tindih dengan kawasan kehutanan, maka Kementerian Kehutanan harus melepas status hutannya,” ujar mantan anggota Komisi V DPR tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta