NasionalPariwisataPemerintah

Kemenparekraf Gelar Rakornas Perguruan Tinggi Pariwisata Tingkatkan Pengembangan SDM Unggul dan Berdaya Saing

×

Kemenparekraf Gelar Rakornas Perguruan Tinggi Pariwisata Tingkatkan Pengembangan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Perguruan Tinggi Pariwisata se-Indonesia tahun 2022 sebagai upaya meningkatkan pengembangan SDM yang unggul dan berdaya saing.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam sambutan melalui video tapping mengapresiasi gelaran Rakornas Perguruan Tinggi Pariwisata se-Indoneisa. Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo mengingatkan untuk meningkatkan daya saing bangsa dan menyongsong bonus demografi perlu dilakukan dilakukan revitalisasi pendidikan vokasi yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi hal ini diperlukan kolaborasi seluruh pihak terutama seluruh perguruan tinggi se-Indonesia.

“Kita bergandengan tangan mari budayakan semangat untuk terus berinovasi, beradaptasi dan berkolaborasi untuk sama-sama melakukan revitalisasi dunia pendidikan vokasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kemenparekraf/Baparekraf Ni Wayan Giri Adnyani dalam sambutannya di acara Rakornas Perguruan Tinggi Pariwisata di Yogyakarta, Selasa (29/11/2022), menjelaskan, Rakornas ini merupakan momentum penting dalam upaya pengembangan pendidikan tinggi pariwisata di Indonesia serta peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata Indonesia.

“Harapannya rakor ini bisa tetap menjaga ekosistem pendidikan vokasi pariwisata untuk dapat menghasilkan SDM yang bekerja dan berwirausaha di industri pariwisata, juga industri ekonomi kreatif,” ujarnya.

Capaian tenaga kerja pariwisata pada tahun 2021 telah mencapai 21,26 juta tenaga kerja. Pada tahun 2022 ditargetkan meningkat menjadi 21,64 juta tenaga kerja. Sedangkan capaian tenaga kerja ekonomi kreatif telah mencapai 21,90 juta tenaga kerja pada tahun 2021 dan ditargetkan meningkat menjadi 22,29 juta tenaga kerja pada tahun 2022.

“Untuk itu diperlukan optimasi kelembagaan maupun kurikulum pendidikan dan pelatihan vokasi pariwisata dan ekonomi kreatif. Kedua, perlu meningkatkan sertifikasi kompetensi SDM pariwisata dan ekonomi kreatif, dan juga melakukan penguatan komunitas dan kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Giri.

Selain itu, lanjut Giri, untuk mencapai itu semua, diperlakukan penyelarasan serta _link and match_ antara kurikulum Perguruan Tinggi Pariwisata dengan KKNI, SKKNI, standar kompetensi dari industri dan CATC (_Common Asean Tourism Curriculum_). Hal ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara sistematis dan terukur.

Nantinya ini juga akan menjadi bagian dari implementasi ASEAN MRA-TP yang menjadi gerbang untuk mendukung penciptaan tenaga kerja pariwisata profesional dan berdaya saing di ASEAN.

“Wirausaha turut berkontribusi dalam membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi generasi milenial lainnya di sektor Parekraf sehingga di masa pandemi ini para lulusan perguruan tinggi tetap memiliki peluang yang besar untuk mendapatkan pekerjaan. Jiwa wirausaha ini sangat penting untuk ditanamkan bagi para generasi muda seperti mahasiswa, karena wirausaha/entrepreneur ini bukanlah sebuah profesi, melainkan sebuah _mindset_ untuk selalu bekerja keras, optimis, inovatif, kreatif, dan memiliki leadership,” ujar Giri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta