Nasional

Mahfud MD: Peran Jaksa Strategis di Penegakan Hukum

×

Mahfud MD: Peran Jaksa Strategis di Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Kordinator Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Mahfud MD menyatakan peran jaksa sangat strategis dalam penegakan hukum, sehingga diperlukan penguatan dukungan terhadap lembaga ini, khususnya dalam penyesuain penerapan KUHP yang terbaru.

Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam sambutannya di Simposium Nasional Peran Jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana yang diselenggarakan Komisi Kejaksaan RI di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis 8 Desember 2022.

“Saya apresiaai penyelenggaraan simposium yang digagas oleh Komisi Kejaksaan RI ini. Semoga hasil simposium ini menjadi catatan penting penguatan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia,’ ujar Mahfud MD

Dia juga mengajak Komisi Kejaksaan untuk terus membangun sinergitas dan kordinasi kepada lembaga-lembaga negara lainnya, pasca disahkannya KUHP beberapa waktu lalu. Agar segera beradaptasi atas terbitnya KHUP ini dalam penegakan hukum Kejaksaan.

Sehingga, tambah Mekopolhukam, hasil simposium ini mampu menjadi salah satu masukan dalam rancangan KUHAP yang akan diperbaharui.

Sementara itu Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menuturkan kegiatan simposium yang difasilitasi pihaknya itu bertujuan membangun persepsi tentang tupoksi Kejaksaan, khususnya dalam pelaksanaan acara pidana penegakan hukum Kejaksaan.

“Kita berkumpul bersama para Asisten Pidana Umum Kejati se-Indonesia dan juga beberapa Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri maupun Swasta se-Indonesia untuk penguatan lembaga Kejaksaan sebagai Dominus Litis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta