NasionalPemerintah

Jadi Kementerian Informatif, Kemendagri Kembali Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

×

Jadi Kementerian Informatif, Kemendagri Kembali Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Serpong – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 sebagai kementerian informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penganugerahan tersebut diterima langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, di Atria Hotel Gading Serpong, Tangerang, Rabu (14/12/2022).

Penganugerahan ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang dilakukan KIP terhadap 372 badan publik.

Tahun ini Kemendagri berhasil meraih nilai 98,33 yang menempatkannya pada peringkat ke-9 terbaik di antara kementerian lainnya. Penghargaan tersebut bukan kali pertama diterima Kemendagri. Sebelumnya, pada 2019, 2020, hingga 2021 Kemendagri juga meraih penghargaan serupa dalam ajang tersebut.

Kemendagri berkomitmen untuk terus bekerja keras dan memenuhi pelayanan publik agar lebih maksimal. Selain mengikuti monev keterbukaan informasi publik, Kemendagri melalui Pusat Penerangan juga getol memberikan asistensi dan pendampingan kepada pemerintah provinsi yang masih berada pada predikat tidak/kurang informatif.

Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menjelaskan, penganugerahan ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh pemerintahan badan publik.

“Kami meyakini keterbukaan informasi publik ini merupakan hal esensial, fundamental, dan merupakan prinsip good governance and clean government,” terangnya.

Dirinya menyampaikan ucapan selamat kepada badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif. Dia berpesan agar seluruh badan publik dapat terus meningkat keterbukaan informasi publik, dan menularkannya kepada badan publik lainnya.

“Kami juga mengimbau agar agenda penganugerahan keterbukaan informasi publik tidak dimaknai sebagai kompetisi, melainkan sebagai upaya bersama-sama dalam meningkatkan memajukan keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

Di lain pihak, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris KIP Nunik Purwanti mengatakan, monev dilakukan kepada badan publik yang meliputi 7 kategori, di antaranya kementerian; lembaga negara/lembaga pemerintah non-kementerian; lembaga non-struktural; pemerintah provinsi; perguruan tinggi negeri; Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan partai politik.

Monev tersebut kemudian menghasilkan nilai yang digolongkan pada lima kualifikasi. Pertama, badan publik informatif dengan nilai 90-100. Kedua, menuju informatif dengan nilai 80-89,9. Ketiga, cukup informatif dengan nilai 60-79,9. Keempat, kurang informatif dengan nilai 40-59,9. Kelima, kategori tidak informatif dengan nilai di bawah 39,9.

Adapun hasil monev tersebut menunjukkan, badan publik yang tergolong dalam kualifikasi informatif mengalami kenaikan signifikan. Dari 372 badan publik yang dinilai, sebanyak 122 atau 32,79 persen tergolong informatif.

“Angka ini menunjukkan terlampauinya target RPJMN tahun 2022 yang berjumlah 98 badan publik yang masuk dalam kategori informatif setiap tingkat kepatuhan badan publiknya,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta