Nasional

Manfaat Konsolidasi Tanah Dirasakan dalam Penataan Kawasan Kumuh

×

Manfaat Konsolidasi Tanah Dirasakan dalam Penataan Kawasan Kumuh

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Semarang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Konsolidasi Tanah dalam rangka penataan kembali penguasaan tanah, penyediaan tanah untuk pembangunan, serta pencegahan dan penanganan kawasan kumuh. Harapannya, program yang merupakan bagian dari Reforma Agraria ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan optimalnya pemanfaatan tanah masyarakat.

Manfaat dari Konsolidasi Tanah pun dirasakan oleh masyarakat Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang termasuk dalam kawasan kumuh. Pasalnya, desa tersebut tidak dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai seperti jalan, drainase, penyediaan air minum, pengelolaan sampah, pengelolaan sanitasi, dan pengamanan apabila terjadi kebakaran. Selain itu, kondisi bangunan juga tidak layak huni dan tidak beraturan.

Konsolidasi Tanah menjadi hal yang penting dalam suatu pembangunan sebuah kawasan. Asep Erdiyawan (29), seorang karyawan swasta yang tinggal di Desa Penawangan mengaku lebih nyaman dengan tempat tinggalnya saat ini. Selain rumah, jalan sepanjang desa juga lebih baik serta mudah diakses.

“Perbedaannya, bangunannya baru semua, lebih bagus. Kalau kemarin pakai kayu sudah rapuh, sekarang permanen. Dulu juga jalan setapak, sekarang lebar, mobil bisa masuk. Intinya dimudahkan, bikin lancar. Awalnya tidak percaya dapat program Konsolidasi Tanah, harus merelakan tanahnya buat jalan,” ujar Asep Erdiyawan pada Senin (12/12/2022).

Asep Erdiyawan menjadi salah satu warga yang beruntung karena baru saja menerima sertipikat tanah hasil Konsolidasi Tanah secara langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. Ditemui di rumahnya, ia mengungkapkan, suatu kebanggaan dapat bertemu langsung dengan sosok pemimpin instansi di mana ia mengurus sertipikat tanah.

“Senang dapat sertipikat langsung dari Pak Menteri, mantan Panglima TNI. Terima kasih buat BPN sudah kasih bantuan. Suatu kebanggaan Pak Menteri datang langsung ke sini,” tutur Asep Erdiyawan usai menerima sertipikat langsung dari tangan Menteri ATR/Kepala BPN.

Martim (52), seorang ibu rumah tangga juga merasakan hal serupa. Ia mengungkapkan perasaan lega karena telah memegang sertipikat tanahnya. Menurutnya, sertipikat tanah adalah bukti kepemilikan hak yang sah untuk menjaga rumahnya. “Terima kasih Pak Menteri sudah mengantarkan sertipikat rumah saya,” ucapnya.

Sebagai informasi, pada hari yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertipikat hasil Konsolidasi Tanah secara langsung ke 10 rumah perwakilan masyarakat di Desa Penawangan. Turut mendampingi, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari beserta jajaran; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Arya Widya Wasista beserta jajaran; dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta