NasionalPemerintah

Kemendagri dan BNPP Serahkan Bantuan Dana untuk Korban Gempa Cianjur

×

Kemendagri dan BNPP Serahkan Bantuan Dana untuk Korban Gempa Cianjur

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cianjur – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menyerahkan bantuan dana untuk masyarakat terdampak bencana gempa di Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Rabu (28/12/2022).

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Korpri Kemendagri/Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri Evan Nur Setya Hadi bersama Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemendagri, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Kepala Biro Perencanaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mewakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.

Hadir pada penyerahan bantuan ini jajaran perwakilan dari komponen Kemendagri dan BNPP, perwakilan Pemerintah Kabupaten Cianjur, hingga masyarakat setempat.

Dalam keterangannya, Evan mengatakan, penyerahan ini merupakan kali keempat yang dilakukan Kemendagri. Penyerahan pertama dilakukan sehari setelah terjadinya gempa yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Pada tahap kedua penyerahan dilakukan oleh jajaran dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sedangkan untuk kali ketiga, penyerahan dilakukan oleh jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat.

“Kemudian tahap keempat ini, kita masih berlanjut untuk memberikan (bantuan). Rekan-rekan, anggota kita, pegawai kita, berkesempatan memberikan donasi,” ujarnya.

Pihaknya berharap, bantuan tersebut dapat segera direalisasikan untuk keperluan masyarakat seperti pembangunan mandi, cuci, kakus (MCK), hingga kebutuhan air bersih. Dirinya berharap agar progres pembangunan infrastruktur dapat segera dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dalam kesempatan ini, jajaran Kemendagri dan BNPP menyalurkan bantuan dengan rincian, dari Setjen Kemendagri sebesar Rp128.691.000, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) sebesar Rp50 juta, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) sebanyak Rp50.058.000, serta IPDN sejumlah Rp50 juta.

Selain itu, dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) sebesar Rp50 juta, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebesar Rp36.719.000, Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Rp50 juta, Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Rp35 juta, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sebesar Rp20 juta.

Di samping itu, bantuan tersebut juga berasal dari BNPP sebesar Rp40 juta, serta Persekutuan Umat Kristiani Kemendagri dan BNPP sebanyak Rp5.500.000. Dengan demikian total bantuan yang diserahkan pada tahap empat ini sebanyak Rp515.968.000. Adapun total bantuan dari tahap pertama hingga keempat yakni sebanyak Rp1,036 miliar.

Sebagai informasi, bantuan yang diserahkan tersebut diterima langsung secara simbolis oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur Dadan Ginanjar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta