Nasional

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat 

×

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kabinet Merah Putih sudah berjalan selama dua tahun. Dalam periode tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) seluas 19.064,58 hektare. Dari total luasan itu, 13.226,49 hektare atau sekitar 69 persen bidang tanahnya dialokasikan untuk Reforma Agraria, 5.702,13 hektare untuk Bank Tanah, dan 135,96 hektare sebagai Cadangan Negara Lainnya.

“Capaian kinerja ini bukan sekadar deretan angka _output_, melainkan manfaat nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Plh. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dwi Budi Martono dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (06/11/2026).

TCUN sendiri merupakan tanah hasil penertiban tanah telantar yang telah dikuasai negara untuk didayagunakan kembali sesuai dengan peruntukannya. Sebelum ditetapkan peruntukannya, setiap objek TCUN terlebih dahulu melalui proses verifikasi secara ketat, baik dari aspek fisik maupun yuridis. Proses ini dilakukan untuk memastikan status tanah jelas dan bebas dari sengketa sehingga penetapan peruntukan serta pemanfaatannya dapat berjalan dengan baik.

Untuk memastikan pemanfaatan tanah berjalan sesuai ketentuan, Direktorat Jenderal PPTR terus melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pendayagunaan TCUN. Tahapan ini krusial untuk memastikan tanah yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Mulai dari inventarisasi, pendayagunaan, hingga pengawasan pendayagunaan TCUN ini dilakukan pemerintah sebagai salah satu langkah mengoptimalkan pemanfaatan tanah menjadi tanah yang lebih produktif. Dengan begitu, masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah diharapkan bisa mendapatkan manfaat sebesar-besarnya sesuai prinsip fungsi sosial tanah.

“Pendayagunaan TCUN ini dilakukan untuk tata kelola pertanahan yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Dwi Budi Martono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta